KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Dua kelompok pemuda di Kelurahan Penfui yang terlibat pertikaian pada Senin lalu kini telah sepakat untuk berdamai. Kesadaran untuk berdamai ini datang dari dua kelompok pemuda itu sendiri dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Karena sudah ada kesepakatan untuk berdamai dari dua kelompok pemuda itu sehingga kami dari Pemerintah Kelurahan mendamaikan mereka," kata Lurah Penfui Fransisco Dugis, Rabu (29/5).
Dalam suasana penuh persaudaraan itu, kedua kelompok pemuda itu berkumpul di Kantor Lurah Penfui. Hadir pada kesempatan itu, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LPM.
Selain itu, Kapolsek Maulafa, anggota Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Babinpotdirga TNI AU.
"Kami juga undang Bapak Kapolresta Kupang Kota untuk memberikan pencerahan mengenai Kamtibmas," jelas Fransisco Dugis.
Sementara Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung yang hadir pada kesempatan itu menjelaskan bahwa Kelurahan Penfui masuk dalam wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Karena itu, sudah merupakan tanggungjawab pihak Polresta Kupang Kota untuk melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.
"Menjadi tanggung jawab kami untuk hadir, meredam, mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ini," jelasnya.
Sebagai manusia, kata Kombes Pol. Aldinan, kodratnya merupakan makhluk sosial yang harus berinteraksi antar satu dengan yang lainnya. Namun, bukan membuat permasalahan yang dapat merugikan diri sendiri.
Dikatakan mantan Kapolres Kupang ini, setiap permasalahan selalu ada jalan keluar penyelesaiannya. Namun, peneyelsaiannya harus dihadapi dengan tenang dan melibatkan orang lain, seperti orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga aparat pemerintah dan Bhabinkamtibmas, merupakan satu kesatuan yang bersinergi pada tingkat pemerintahan paling bawah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga.
Sebagai aparat penegak hukum, katanya bisa memproses permasalahan masyarakat yang sudah dilaporkan secara resmi kepada Polisi.
"Dengan pertimbangan demi kebaikan seluruh pihak, kami mau menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat di luar Pengadilan (restorative justice)," ungkapnya.
Mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini menegaskan bahwa kedua kelompok.m pemuda itu tidak boleh kembali melakukan tindak pidana yang sama.
"Apabila terjadi kembali kepada para pihak maupun orang lain, maka kami akan langsung proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pada kesempatan itu juga, Kapolresta Kupang Kota melarang masyarakat untuk mengonsumsi minuman keras (Miras) di tempat umum.
"Perjudian akan ditindak tegas. Silakan laporkan dan akan langsung diambil tindakan tegas melalui proses hukum," tandasnya.
Terkait dengan bunyi musik hingga larut malam, Kombes Pol. Aldinan berpesan agar masyarakat bisa segera menghubungi Call Center, Bhabinkamtibmas atau langsung mendatangi Kantor Polisi terdekat.
"Tindak tegas bila didapati masih adanya bunyi suara musik hingga lewat tengah malam, dengan terlebih dahulu melakukan penyitaan terhadap sound system yang dibunyikan hingga meresahkan warga lainnya," pungkasnya. (r1/gat)