Cegah Perundungan Sejak Dini

  • Bagikan
IST PENJELASAN. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memberikan penjelasan saat kegiatan diseminasi dan diskusi penguatan HAM di ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis (17/10).

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTT melaksanakan kegiatan diseminasi dan diskusi penguatan HAM terkait pencegahan perundungan kepada anak didik. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis (17/10).

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone pada kesempatan itu menjelaskan bahwa menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak kekerasan pada anak terjadi di ranah privat maupun di ranah publik. Sekolah yang merupakan tempat bagi anak-anak menimba ilmu sehingga termasuk dalam ranah publik.

“Dalam perspektif HAM, kekerasan itu tidak boleh terjadi, baik di ranah publik maupun di ranah privat. Hindari yang namanya kekerasan,” jelasnya.

Setiap anak, kata dia, harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang, baik secara fisik maupun mental supaya kelak saat usia dewasa mereka dapat menjadi pribadi matang yang berkarakter secara intelektual maupun emosional.

Menurut Marciana, tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dikarenakan beberapa tantangan yang dihadapi oleh anak.

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Mustafa Beleng juga menjelaskan bahwa menurut KBBI, perundungan adalah proses, cara, perbuatan merundung yang dapat diartikan sebagai seseorang yang menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang-orang yang lebih lemah darinya.

Perundungan, kata dia, terjadi karena adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara korban dan pelaku. Misalnya, dalam hal fisik, intelektual, sosial atau ekonomi.

Selain itu, perundungan dapat dilakukan dalam bentuk menyakiti tubuh korban secara langsung atau tidak langsung, menyakiti perasaan korban melalui kata-kata, menyakiti reputasi korban melalui media elektronik atau digital, dan menyakiti harga diri korban melalui perilaku nonverbal.

Berbagai bentuk perundungan dapat terjadi kepada anak, seperti pemukulan, perusakan barang pribadi, pengancaman, dan jenis-jenis lainnya.

"Penting untuk mendeteksi dan cegah perundungan sejak dini dengan cara memperhatikan tanda-tanda perundungan pada anak-anak maupun kepada orang-orang di sekitar," jelasnya.

Berikan dukungan kepada korban dan pelaku perundungan dengan cara mendengarkan keluhan atau cerita mereka tanpa menghakimi atau menyalahkan mereka.

"Lakukan tindakan yang tepat dan tegas terhadap perundungan yang terjadi di lingkungan Anda dengan cara mengkonfirmasi kebenaran perundungan dari berbagai sumber,” pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan