Ingatkan Warga Hindari Pinjol Ilegal,Julie Laiskodat dan OJK Edukasi Warga Kupang

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX PENYULUHAN. Anggota Komisi IV DPR RI, Julie Laiskodat ketika mengedukasi masyarakat di basement Gedung Timor Raya, Jumat (13/12).

KUPANG, TIMEXKUPANG,FAJAR.CO.ID– Fenomena pinjaman online (Pinjol) ilegal kian marak dan meresahkan masyarakat. Menjawab persoalan ini, maka anggota DPR RI Komisi XI, Julie Sutrisno Laiskodat, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar penyuluhan Jasa keuangan untuk meningkatkan kesadaran warga akan bahaya pinjol ilegal.

Acara yang melibatkan ratusan warga Kota Kupang ini berlangsung di basement Gedung Timor Raya, Kota Kupang, Jumat (13/12). Julie Laiskodat yang sebelumnya bertugas di Komisi IV DPR RI, kini mengemban amanah di Komisi XI yang membidangi keuangan dan bermitra dengan sejumlah lembaga, termasuk OJK.

Dalam sosialisasi tersebut, ia menegaskan bahwa pinjol ilegal bukan hanya menyasar kalangan kecil, tapi juga aparatur sipil negara (ASN).

“Ini seperti narkotika. Pinjol ilegal membuat orang kecanduan, bingung dan bahkan bisa berujung tragis. Data menunjukkan bahwa ada orang yang sampai bunuh diri akibat tekanan dari pinjaman online ilegal,” ungkap Julie.

Julie menyampaikan, saat ini terdapat 98 lembaga pinjaman yang terdaftar dan diawasi OJK. Ia memaparkan tiga cara sederhana untuk membedakan pinjol legal dari yang ilegal yakni Aktivasi Kamera: Pinjaman legal meminta aktivasi kamera ponsel sebagai bagian dari verifikasi.

Selain itu, Aktivasi Mikrofon: Mikrofon juga perlu diaktifkan untuk mendukung proses identifikasi. Dan Aktivasi Lokasi: Lokasi pengguna akan diminta untuk memastikan keaslian data.

“Sebaliknya, pinjol ilegal sering meminta akses ke daftar kontak kita. Itu tidak diperbolehkan. Selain itu, bunga pinjaman legal hanya sekitar 0,3 persen. Jika lebih dari itu, maka bisa dipastikan ilegal,” tegasnya.

Julie juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat NTT yang kerap mendorong mereka memanfaatkan pinjol. Beberapa kebutuhan mendesak, seperti pendidikan, menjadi alasan utama. Namun, usaha masyarakat yang lesu seringkali memperburuk situasi.

Sebagai bentuk dukungan, Julie berkomitmen untuk memperjuangkan akses modal usaha bagi masyarakat. “Silakan catat nomor tenaga ahli saya, Pak Don Paulus. Jika ada yang ingin membuka usaha, seperti bengkel, UMKM atau katering, sampaikan kebutuhan Anda. Kami siap membantu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala OJK NTT, Polantoro, menegaskan pentingnya memahami prinsip 2L dalam memilih pinjaman online legal dan logis.

OJK juga menyediakan layanan konsultasi melalui nomor 157 dan 0811-5715-3157, atau email konsumen@ojk.go.id.

“Kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan informasi atau memiliki keluhan terkait pinjaman online,” ujar Polantoro.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kupang terhadap bahaya pinjaman ilegal dan mendorong mereka untuk lebih bijak dalam memilih layanan keuangan.

“Kami sangat mendukung kegiatan-kegiatan serupa karena kegiatan seperti ini sangat baik dalam mendukung dan mengawasi kejahatan keuangan saat ini,” pintanya.

Usai penyuluhan, masyarakat dibagikan sembako sebagai bentuk dukungan kepada warga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. (cr6/gat/dek)

  • Bagikan