Kesetaraan yang Tertunda: Perempuan NTT di tengah Kemiskinan dan Diskriminasi

  • Bagikan

Penulis: Dhanira Christy Messakh

Mahasiswi Universitas Airlangga S1 Ilmu Hukum

Apa Itu Marginalisasi?

Marginalisasi adalah proses peminggiran kelompok-kelompok tertentu dengan Lembaga sosial utama, seperti struktur ekonomi, Pendidikan, dan Lembaga sosial ekonomi lainnya. Perbedaan antara populasi dan kelompok, seperti etnis, ras, agama, budaya,
Bahasa, adat istiadat, penampilan, dan afiliasi, memungkinkan populasi dominan untuk meminggirkan yang lemah.

Biasanya semakin besar perbedaan antara kelompok-kelompok itu,semakin mudah bagi penduduk yang dominan untuk meminggirkan kelompok yang lemah. Marginalisasi orang selalu melibatkan kemampuan penduduk yang dominan untuk melaksanakan tingkat control dan kekuasaan atas kelompok-kelompok yang terpinggirkan.

Kelompok atau individu yang marjinal sering dikecualikan dari layanan,program,dan kebijakan.
Contoh Spesifik Mengenai Marginalisasi Di NTT, perempuan sering kali mengalami marginalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, dan politik.

Misalnya, partisipasi perempuan dalam kehidupan publik sangat rendah, dengan banyak dari mereka terjebak dalam peran tradisional seperti mengurus rumah tangga dan anak-anak. Hal ini diperparah oleh budaya patriarki yang mendominasi, di mana posisi strategis dalam masyarakat didominasi oleh laki-laki. Akibatnya, hak-hak perempuan sering diabaikan dalam perencanaan program Pembangunan.

Kemiskinan menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk kondisi perempuan di NTT. Banyak
perempuan terjebak dalam pekerjaan informal dengan upah rendah, dan mereka sering kali tidak memiliki akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai.

Keterbatasan ini menyebabkan banyak perempuan terpaksa mencari pekerjaan di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau pekerjaan migran Indonesia, meskipun risiko perdagangan manusia tetap mengintai. Pada tahun 2015, misalnya, terdapat 1.667 TKW asal NTT yang menjadi korban perdagangan manusia.

Solusi

Secara Hukum, masalah ketidakadilan gender dapat berkurang jika dilakukannya suatu tindakan nyata antara lain adanya Perundang- undangan Komprehensif untuk memperkuat dan memperbarui undang-undang yang melindungi hak-hak perempuan, mencakup semua aspek kehidupan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga politik.

Selanjutnya, menjamin pelaksanaan undang-undang secara konsisten dan tegas, serta memberikan sanksi yang berat bagi pelanggar. Yang terakhir, harus adanya peningkatan akses keadilan seperti layanan hukum gratis atau berbiaya rendah bagi perempuan, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Penguatan Lembaga Keadilan juga dibutuhkan, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum. (*)

  • Bagikan