KUPANG.TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota kini sementara merampungkan berkas perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus kekerasan seksual tersebut telah dilaporkan pada tanggal 6 Februari lalu, dengan tersangka berinisial EN, 21.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Sabtu (15/2) menjelaskan bahwa awalnya korban berinisial NAPK, 16, berkenalan dengan tersangka EN melalui media sosial (Medsos) Instagram. Antara korban dan tersangka pun itens berkomunikasi hingga akhirnya percakapan berlanjut melalui WhatsApp (WA) hingga terjalinlah hubungan pacaran.
Pada akhir November 2024, korban bolos dari sekolah dan menelpon tersangka untuk menjemputnya. Tersangka lalu mengajak korban ke kos-kosan milik saksi berinisial B.
Saat tiba di kos milik B, kata Kombes Pol Aldinan, tersangka EN mengajak korban masuk ke dalam kamar kos. Saat itu, pelaku EN lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur.
"Setelah korban terjatuh di atas tempat tidur, tersangka lalu melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada korban," kata Kombes Pol. Aldinan.
Atas perbuatannya itu, maka tersangka EN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) subsider Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka EN telah mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkapnya.
Setelah berkas perkara rampung, kata Kombes Pol. Aldinan, maka tersangka EN akan segera diserahkan ke Kejaksaan sebagai penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut. (r1/gat/dek)