KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto,Sekjen PDIP Itu Bakal Ajukan Dua Praperadilan Lagi

  • Bagikan
Tessa Sugiarto

JAKARTA, TIMEXKUPANg.FAJAR.CO.ID – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2). Melalui kuasa hukumnya, Hasto meminta penundaan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut dengan alasan menunggu proses praperadilan.

KPK menolak permohonan itu dengan berencana mengirimkan surat pemanggilan kedua. Pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam pekan ini, antara Kamis (20/2) atau Jumat (21/2).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan. Yang dilakukan KPK sama dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

’’Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini (kemarin),’’ katanya di Jakarta kemarin.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan, pihaknya telah mengantarkan surat ke Gedung Merah Putih kemarin pukul 08.30. ’’Surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,’’ terangnya.

Permohonan penundaan itu, lanjut dia, dilayangkan lantaran tim kuasa hukum akan kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada sidang putusan praperadilan pertama 13 Februari lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan tidak bisa menerima permohonan praperadilan tersebut.

’’Kami menilai praperadilan sebelumnya belum membahas sah tidaknya Mas Hasto sebagai tersangka,’’ katanya.

Putusan pekan lalu itu juga masih memberikan peluang bagi Hasto mengajukan praperadilan lagi. Utamanya dengan mengajukan dua permohonan praperadilan pada dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK.

Untuk itu, lanjut Ronny, pihaknya berencana mengajukan dua permohonan praperadilan sekaligus. ’’Kami meminta semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah serta hak hukum kami,’’ katanya. (elo/c7/ttg/jpg/ays/dek)

  • Bagikan