Ditahan KPK, Hasto Memekik: Merdeka!

  • Bagikan
SALMAN TOYIBI/JAWA POS DITAHAN. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Terjerat Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Tepat pukul 18.08 WIB, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto turun dari lantai dua ruang pemeriksaan KPK. Dia mengenakan rompi tahanan oranye.

Dua tangannya yang diborgol ke depan tampak mengepal. Elite partai banteng itu akhirnya ditahan KPK.

Saat digelandang ke ruang konferensi pers, Hasto tetap menebar senyum dan mengepalkan tangan. ”Merdeka,’’ pekiknya. Tak sampai semenit, Hasto kembali masuk ruang tunggu tersangka sebelum dimasukkan ke mobil.

Gelagat KPK menahan Hasto sebenarnya sudah terasa sejam sebelumnya. Sejak pukul 17.00, polisi yang sebelumnya berbaris berpencar, membentuk pagar hidup di sepanjang selasar gedung Merah Putih. Setengah jam kemudian, sejumlah tim kuasa hukum Hasto yang turut mendampingi pemeriksaan sejak pagi turun tanpa sang klien. Para lawyer itu sempat berdiskusi di dalam lobi KPK.

”Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,’’ terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers tadi, Kamis (20/2) malam.

Hasto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur hingga 11 Maret mendatang.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus. Yakni, dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

Dalam penahanan kemarin, KPK menggunakan Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias perintangan penyidikan. Ada tiga penyebab yang membuat KPK yakin menahan Hasto. Pertama, Hasto pada 8 Januari 2020 memerintah Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di jalan Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku yang kala itu sedang diburu KPK. ”Supaya Harun merendam HP-nya ke dalam air dan segera melarikan diri,’’ terang Setyo.

Langkah Hasto melakukan upaya perintangan juga terjadi pada 6 Juni 2024. Sebelum Hasto diperiksa KPK, dia terbukti meminta Kusnadi, bawahannya, untuk menenggelamkan HP-nya agar tak ditemukan KPK. Di gawai itu terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun.

Hasto juga dianggap terbukti mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang itu pada saat dipanggil KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. ”Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,’’ katanya.

Setyo memastikan, penahanan Hasto tak ada hubungannya dengan politik. Tapi, murni berdasar atas penegakan hukum. ”Yang bersangkutan ini kan juga sudah diperiksa beberapa kali oleh KPK,’’ katanya.

Sementara itu, Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, mengungkapkan bahwa penahanan kliennya sebenarnya tak perlu. Sebab, Hasto tak mungkin melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan melakukan pengulangan perbuatan. ”Karena semuanya sudah selesai, proses politik selesai. Dan Mas Hasto tak mungkin melarikan diri. Karena semua bisa tahu,’’ paparnya.

Maqdir mengatakan, pihaknya akan terus melakukan perlawanan secara hukum. Maqdir memastikan upaya itu bukan bentuk merongrong negara. (elo/c6/oni/jpg/ays/dek)

  • Bagikan