KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024 yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak KPP Pratama Kupang sampai dengan tanggal 14 April 2025 mencapai 63.263 SPT.
Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 9,09 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu dengan capaian sebanyak 57.994 SPT.
Jumlah tersebut setara dengan 78,7 persen dari jumlah Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang wajib lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 yaitu sejumlah 80.384 Wajib Pajak.
Kepala KPP Pratama Kupang Rimedi Tarigan mengatakan angka pelaporan tersebut terdiri dari 61.940 SPT Tahunan orang pribadi dan 1.323 SPT Tahunan badan. Rimedi mengungkapkan terus mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui sarana elektronik atau secara online.
“Hampir 99 persen Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunannya secara online melalui laman DJP Online, dengan rincian 58.997 SPT melalui e-filing dan 4.103 SPT melalui e-form. Sisanya sebanyak 163 SPT disampaikan secara manual menggunakan formulir ke KPP Pratama Kupang,” ungkap Rimedi.
Rimedi kemudian menambahkan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 yang disampaikan di tahun 2025 adalah target untuk satu tahun, tidak hanya sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Sesuai dengan ketentuan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak badan.
Namun, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya keagamaan, pemerintah memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024, sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Penetapan Kepdirjen tersebut memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya yang merayakan hari raya dalam menyampaikan SPT Tahunannya. Pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan paling lambat tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tutur Rimedi.
Memasuki pertengahan bulan April, lebih lanjut Rimedi kembali mengingatkan Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 agar segera melaporkannya, khususnya bagi Wajib Pajak badan sebelum melewati batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2025.
“Kami masih menyediakan layanan konsultasi dan asistensi khusus pelaporan SPT Tahunan termasuk layanan permohonan EFIN di tiga unit kami yaitu di KPP Pratama Kupang, KP2KP Baa (Rote Ndao), dan KP2KP Kalabahi (Alor) sampai dengan akhir bulan April,” ujar Rimedi.
Selain itu, Rimedi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak merupakan bagian dari keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan negara ini. Terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT-nya dengan tepat waktu," tutup Rimedi. (thi/dek)