Ungkap Kematian Petrus Berek, Polisi Periksa Hengky Mano dan Nyongki Unab

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Penyidik Satreskrim Polres TTU terus bekerja secara maraton dalam mengungkap kasus kematian almarhum Petrus Berek, yang diduga meninggal akibat dipagut ular berbisa.

Terbukti, pasca menerima laporan polisi dari keluarga korban, Senin (10/1), tim penyidik Satreskrim Polres TTU langsung melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi guna menghadap penyidik dan memberikan klarifikasi atas kasus tersebut, Kamis (14/1).

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober Sitompul kepada TIMEX di ruang kerjanya, Kamis (14/1) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui penyebab kematian Petrus Berek.

Dikatakan, berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Polres TTU memanggil sebanyak dua orang saksi yang saat kejadian bersama-sama dengan korban sebelum menghembuskan nafas terakhir. “Hari ini (Kamis, 14/1, Red) ada pemeriksaan dua orang saksi yakni Hengky Mano dan Nyongki Unab,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tempuh Jalur Hukum, Keluarga Almarhum Petrus Berek Resmi Lapor Polisi

Fernando menambahkan, dari dua orang saksi yang diperiksa tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres TTU juga akan menjadwalkan lagi pekan depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang saat itu bersama korban di tempat kejadian.

Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Roberth Salu menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyidik Satreskrim Polres TTU yang merespon dengan cepat laporan polisi dari keluarga korban dalam mengusut kematian Petrus Berek.

Robert berharap, adanya proses otopsi untuk membuktikan kebenaran penyebab kematian korban, sehingga keluarga korban dapat ikhlas menerima kematian korban.

“Langkah hukum yang ditempuh oleh keluarga korban ini untuk membuktikan penyebab kematian korban secara forensik apakah murni dipagut ular atau ada penyebab kematian lainnya,” katanya. (mg26)

  • Bagikan