Gelar Operasi Turangga 2022, Kapolres Belu Minta Pengendara Kendaraan Bermotor Taat Lalin

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepolisian Resort (Polres) Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar operasi keselamatan Turangga 2022 sebagai upaya menekan kasus kecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas di daerah itu.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 1 Maret hingga 14 Maret tersebut tidak hanya menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas namun juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto kepada TIMEX, Selasa (1/3) mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya melibatkan jajaran Polisi Militer, Samsat, Jasa Raharja, dan lintas sektor lainnya.

“Operasi keselamatan Turangga 2022 berlangsung selama 14 hari mulai 1 Maret 2021. Kita gandeng seluruh stakeholder di daerah untuk bekerja sama menjaga ketertiban berlalu lintas,” ungkapnya.

Menurut Yosep, operasi keselamatan Turangga 2022 dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan. Selain itu, operasi itu juga sebagai upaya mencegah terjadinya korban fatalitas kecelakaan lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Meski demikian, pelaksanaan operasi keselamatan Turangga 2022 dilaksanakan secara tegas namun tetap dilakukan secara humanis. “Setiap anggota yang terlibat dalam operasi ini harus melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tegas, berkeadilan, dan humanis,” jelasnya.

Kapolres Yosep juga menghimbau kepada seluruh Pengendara Kendaraan Bermotor di Kabupaten Belu untuk taat akan berlalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan.

” Pastikan keamanan dan kelengkapan dari kendaraan bermotor bila ingin bepergian sehingga tidak mencelakakan diri sendiri dan orang lain,” Pungkasnya.

Sementara, Kasat Lantas Polres Belu, Iptu Brian Wicaksono mengatakan, operasi keselamatan Turangga 2022 dilakukan dengan sasaran para pengemudi yang menggunakan handphone, pengemudi kendaraan yang masih berusia di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, kata Yoseph, operasi penertiban dilakukan terhadap pengemudi kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Kegiatan operasi keselamatan Turangga dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Polda NTT, selama 14 hari dimulai sejak Selasa, 1 Maret hingga 14 hari ke depan,” pungkasnya. (mg26)

  • Bagikan