Polres TTU Bubarkan Aktifitas Judi Bola Guling di Kelurahan Sasi

  • Bagikan
Kanit SPK Aipda Sergio Korbafo bersama anggota sedang memperlihatkan barang bukti yang diamankan. (FOTO: JOHNI SIKI/TIMEX)

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Praktik judi bola guling marak terjadi di Kefamenanu, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Buktinya, tim piket SPK Polres TTU membubarkan pelaku judi di rumah duka almahrum Makarius Z. Makunimau. Tepatnya di Kilometer 7 Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Pengamanan praktik bola guling itu dipimpin Kanit SPK Polres TTU, Aipda Sergio Korbafo bersama sejumlah anggota. Dari hasil penggerebekan aktifitas penjudi, polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang, meja bola guling, layar bola guling, layar dadu, dan bola mata dadu.

Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Ferdinand Oktober saat dikonfirmasi Minggu (8/5) membenarkan adanya aktifitas judi yang dibubarkan anggota SPK Polres TTU saat melakukan giat patroli.

Ferdinan menjelaskan, penggrebekan dilakukan Tim Piket SPK Polres TTU pada Kamis (5/5) sekira pukul 23.30 Wita. Tim piket SPK Polres TTU menerima informasi adanya praktiik judi bola guling di salah satu rumah duka di Kelurahan Sasi.

Dikatakan informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti anggotanya. Tim Piket SPK melakukan giat patroli dan saat tiba di lokasi ternyata benar ditemukan adanya praktik judi bola guling sehingga dilakukan penertiban.

Menurut Ferdinand saat penertiban permainan judi bola guling tersebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 492.000. Rinciannya, pecahan Rp 2.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 24 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 5 lembar, Rp 20.000 sebanyak 1 lembar, Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar dan Rp 100.000 sebanyak 1 lembar.

Bukan hanya itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni: dua meja bola guling, 2 layar bola guling, 2 buah bola guling, 2 buah kaki meja, 1 buah bedak Babby dan 1 layar dadu atau kuru-kuru.

Ferdinand menjelaskan, saat dilakukan penertiban praktik judi itu, bandar bersama para pemain langsung melarikan diri. Sehingga anggota Polres TTU tidak mengamankan pemilik meja bola guling dan bandar kuru kuru. "Saat anggota tiba bandar dan pemasang sudah kabur. Barang bukti yang diamankan uang, meja, bola guling dan layar dan mata dadu," tandasnya. (*)

Penulis: Johni Siki
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan