Bongkar Pagar Depan Kios Stadion Merdeka, Pemkot Surati Kuasa Hukum Keluarga Koroh

  • Bagikan
PAGAR SENG. Bangunan ruko di kompleks Stadion Merdeka, Kelurahan Merdeka yang sudah dipagari dengan pagar seng oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Gambar diabadikan Kamis (5/5). (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tengah berupaya agar pagar di depan kios Stadion Merdeka Kupang yang dipasang pihak Kelurga Koroh bisa segera dibongkar. Upaya yang dilakukan Pemkot adalah menyurati kuasa hukum Kelurga Koroh agar bisa membongkar pagar tersebut.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, mengatakan, Pemkot Kupang memberikan surat kepada pihak yang memagari atau penasehat hukumnya agar bisa membongkar pagar itu dengan tiga alasan.

"Kami memohon kepada pihak yang memagari agar bongkar pagar tersebut, tentu dengan beberapa alasan. Pertama, gedung itu adalah milik Pemkot Kupang. Kedua, pedagang yang berjualan di tempat tersebut sudah melakukan kontrak dengan PD Pasar, dan mereka resmi membayar. Ketiga, dengan mereka memagari Stadion Merdeka, maka kegiatan ekonomi terhambat," jelas Herman Man saat diwawancarai, Senin (23/5).

Hermanus Man menyatakan, jika nantinya sudah ada keputusan hukum tetap, dan siapa pemilik tanah yang pasti, Pemkot Kupang tentunya akan mematuhi keputusan hukum yang berlaku nanti.

Menurut Herman Man, Pemkot Kupang tidak mempersoalkan siapa pemilik lahan yang berwenang, tetapi surat yang dibuat adalah bentuk perlindungan pada warga Kota Kupang yang sementara ini merasa dirugikan karena dihambat aktifitas berjualan mereka.

"Karena itu, kami Pemkot Kupang meminta agar pihak yang memagari lahan itu, supaya memberikan kelonggaran kepada para pedagang agar bisa berjualan sementara sampai ada keputusan hukumnya," jelasnya.

Pemkot Kupang, kata Wawali Kupang dua periode ini, juga sementara berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan TNI Angkatan Darat, untuk melakukan pertemuan guna mencari sejarah, siapa pemilik lahan yang sebenarnya.

"Tentunya kita sangat menghormati keluarga yang memasang plang, yang kami minta adalah bongkar pagarnya. Plangnya boleh tetap ada. Hal ini telah dirapatkan dan telah disampaikan kepada Wali Kota Kupang dan beliau setuju untuk bersurat. Kami juga berkonsultasi dengan bagian hukum agar isi surat tidak menyinggung pihak tertentu," kata Hermanus Man.

Terpisah, Asisten II Setda Kota Kupang, Ignasius Lega saat diwawancarai, Senin (23/5), menjelaskan, yang menjadi urusan Pemkot Kupang saat ini adalah memperjuangkan nasib pedagang yang berjualan di area tersebut.

"Kita juga sudah bersurat ke Pemerintah Provinsi NTT dan sudah ada jawaban, Rabu tanggal 25 Mei nanti, akan dilakukan pertemuan," kata Ignas.

Ignas berharap, dari pertemuan dengan Pemprov NTT dan surat yang diberikan kepada kuasa hukum keluarga Koroh, ada jawaban dan jalan keluar bagi para pedagang yang berjualan di kios Stadion Merdeka.

Menyikapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Nining Basalamah angkat bicara.
Nining mengatakan, semakin lama dibiarkan masalah ini, maka semakin lama pula nasib para pedagang atau penyewa kios di Stadion Merdeka digantung begitu saja tanpa ada kejelasan.

"Mereka berjualan dengan membayar sewa kepada Pemkot Kupang melalui PD Pasar. Pemkot Kupang harus bertanggung jawab kepada mereka sebagai warga Kota Kupang yang memiliki hak untuk berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Nining mempertanyakan keseriusan Pemkot Kupang, kenapa baru sekarang bersurat kepada kuasa hukum keluarga Koroh untuk membongkar pagar seng tersebut.

"Masalah ini sudah terjadi sejak akhir bulan April kemarin, lalu sekarang Pemkot baru bersurat, lalu kapan akan dijawab dan kapan akan dibongkar agar para penjual bisa kembali membuka usaha mereka?" tanya Nining.

Pada dasarnya, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, DPRD Kota Kupang dalam hal ini Komisi II, ingin agar Pemprov NTT bisa bergerak cepat menanggapi permasalahan ini.

Pasalnya, lanjut Nining, masalah ini sudah berlangsung hampir sebulan dan para pedagang ini terkesa bekerja di bawah tekanan. "Diharapkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi NTT, Gubernur NTT yang berwenang segera menanggapi hal ini dan memerintahkan staf atau bidang aset untuk membangun komunikasi dengan pihak keluarga Koroh agar para pedagang bisa kembali melakukan aktivitas mereka," jelasnya.

Sementara itu, Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Mei Djagi mengatakan, pihaknya bersama perwakilan pedagang ingin bertemu dengan pihak Pemprov NTT, pada Senin (23/5) tadi, tetapi belum terwujud karena Pemprov NTT masih melakukan koordinasi. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan