Pemerintah Gantung Nasib Pedagang, Bicara Bongkar Pagar Hanya Sebatas Rapat

  • Bagikan
PAGAR SENG. Bangunan ruko di kompleks Stadion Merdeka, Kelurahan Merdeka yang sudah dipagari dengan pagar seng oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Tampak juga plang berisi informasi dari keluarga besar Koroh melalui kuasa hukum Herry Battileo bahwa tanah itu dalam pengawasan. Gambar diabadikan Kamis (5/5). (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang mengatakan akan membongkar paksa pagar di depan Stadion Merdeka agar tidak menghalangi akses bagi pedagang kios di area itu, baru sebatas omongan. Hingga kini, belum nampak aksi nyata di lapangan dari omongan itu.

Padahal, pada Rabu (25/5) lalu, Pemprov NTT dan Pemkot Kupang menggelar rapat bersama membicarakan tindak lanjut atas pemagaran yang dilakukan pihak keluarga Koroh di area Stadion Merdeka itu. Dalam rapat itu, diputuskan bahwa Pemprov NTT yang akan melakukan pembongkaran pagar Stadion Merdeka. Waktu yang diberikan selama satu minggu, terhitung mulai Senin (30/5) kemarin.

Asisten II Setda Kota Kupang, Ignasius Lega mengatakan, untuk penertiban lahan tersebut, Pemprov NTT akan membentuk tim kecil untuk penertiban sekaligus membongkar pagar tersebut.

Dia menjelaskan, kepentingan Pemkot Kupang adalah warga pedagang yang menjual di lokasi tersebut, karena merupakan warga masyarakat Kota Kupang. "Besok kita akan lakukan koordinasi lagi, dengan Badan Aset Pemerintah Provinsi NTT untuk waktu pastinya dilakukan pembongkaran," jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire menjelaskan, awalnya kasus tersebut diterima oleh Komisi II dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pedagang dan Pemkot Kupang.

"Jadi sejak awal, kami hanya ingin agar hak para pedagang tetap diperjuangkan, karena mereka selama ini membayar uang sewa kepada PD Pasar Pemkot Kupang," jelasnya.

Diana menegaskan, yang menjadi penekanan mereka selama ini bukan pada persoalan lahan, namun yang diperjuangkan para wakil rakyat adalah hak dan kepentingan pedagang, dimana mereka ini adalah masyarakat Kota Kupang. "Jadi pagar itu diminta agar dibongkar, supaya pedagang bisa kembali berjualan," katanya.

Diana juga meminta PD Pasar agar untuk sementara tidak menagih uang sewa kepada para pedagang, karena mereka tidak mendapatkan penghasilan selama beberapa bulan ini. "Pemerintah juga harus mulai memikirkan solusi jangka panjang, menyiapkan lapak baru di pasar agar pedagang bisa memiliki tempat usaha yang pasti," tegasnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan