Polres Rote Ndao Ungkap Modus Pelaku Curanmor

  • Bagikan
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, didampingi beberapa pejabat utama Polres, saat memberi keterangan terkait curanmor dalam kegiatan konferensi pers, Senin (6/6). (FOTO: Max Saleky/TIMEX)

BA'A, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Polres Rote Ndao berhasil mengungkap modus operandi yang dilakukan pelaku pencurian dua unit sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada Selasa (31/5) lalu.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar. Dua unit sepeda motor yang dicuri oleh Martinus Mesah, 51, digasak di dua lokasi berbeda. Satu unit diambil dari teras sebuah bengkel di bilangan Kelurahan Mokdale dan satunya lagi diambil dari teras kantor, di kompleks perkantoran Bumi Ti'i Langga.

Setelah mencuri sepeda motor tersebut, pelaku mencoba memodifikasi agar tidak mudah dikenali orang lain, termasuk pemilik. Sehingga tak hanya mengganti plat nomor, sarung tempat duduk pada salah satu unit sepeda motor telah disobek, namun belum sempat diganti.

Pelaku mengaku saat melakukan aksinya, hanya seorang diri, dengan memanfaatkan situasi sepi di malam hari. Setelah mengambil kendaraan yang bukan miliknya, kemudian diparkirkan di suatu tempat di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

"Dapat rekan-rekan saksikan, di depan ini ada dua unit kendaraan bermotor, yang merupakan barang bukti (BB) yang dicuri pada hari Selasa (31/5) di Kelurahan Mokdale, oleh tersangka berinisial 'M'," kata Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, sambil menunjuk BB, dalam acara konferensin pers, di ruang lobi Mapolres, Senin (6/6).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim, kata Kapolres, terungkap bahwa kendaraan tersebut dicuri untuk kepentingan pribadinya. Bahwa pelaku ingin mengambil keuntungan dari dua unit kendaraan yang dicuri.

Sayangnya, aksi curanmor yang dilakukan, akhirnya digagalkan. Dengan cepat, polisi langsung bergerak setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, penyidik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dari saksi-saksi. Sehingga setelah diamankan, pelaku mengaku, bahwa dua unit kendaraan yang diamankan adalah dicuri," ungkapnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut, awalnya dilaporkan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor. Kejadian hilangnya sepeda motor itu baru diketahui pada pagi hari, Kamis (1/6).

Dari hasil penyelidikan, diperoleh ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi. Akhirnya terduga pelaku berhasi diidentifikasi, berikut dua unit sepeda motor yang disimpan setelah dicuri.

Dikatakan, pelaku sempat mengubah beberapa bagian dari sepeda motor yang dicuri. Itu dilakukan setelah kedua motor yang dicuri, disimpan disuatu tempat yang menurutnya aman. "Yang bersangkutan memiliki akal untuk bagaimana bisa mengelabuhi petugas dan juga masyarakat. Caranya adalah beberapa bagian sudah diubah, seolah-olah ini bukan kendaraan yang hilang," ungkapnya.

"Sehingga dari hasil penyidikan, penyidik menerapkan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," sambungnya.

Untuk diketahui, Polres Rote Ndao, sebelumnya menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana kasus pencurian sepeda motor. Setelah diamankan, selanjutnya akan ditahan selama 20 hari kedepan, sejak Kamis (2/6).

Terduga pelaku curanmor yang ditahan adalah, Martinus Mesah, 51, warga Kelurahan Mokdale. "Terduga pelaku, sejak kemarin, Rabu (1/6) telah ditangkap sebagai tersangka. Dan hari ini, Kamis (2/6) akan dilanjutkan dengan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kapolres Rote Ndao, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarat (Kasi Humas) Anam Nurcahyo, kepada TIMEX, Kamis (2/6).

Menurut Anam, sebelum tersangka ditangkap, pada Selasa (31/5) pihaknya menerima laporan warga tentang kehilangan sepeda motor. Sebanyak dua unit yang dilaporkan hilang diwaktu yang hampir bersamaan.

Sehingga, dari hasil pendalaman yang dilakukan, aparat kepolisin berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku. Begitu juga dengan barang bukti, berupa 2 unit sepeda motor, masing-masing dengan Nomor Polisi (Nopol) DH 4042 GB, milik Simon Lutu dan DH 4056 HV, milik Amriyadi.

Keberadaan sepeda motor sebelum diamankan, diketahui oleh seorang warga yang bernama Rut Sulla. Yang saat itu, dirinya hendak menyalakan lampu di lokasi penampungan ikan, pada Selasa (31/5) sekira pukul 18.15 wita. (*)

Penulis: Max Saleky
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan