Pemkot Kupang Wacanakan Redesain Anggaran, DPRD Ingatkan Rujukan Regulasi

  • Bagikan
Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali mewacanakan melakukan redesain anggaran. Istilah ini sebelumnya dikenal dengan sebutan refocusing anggaran.

Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, menjelaskan, sebelumnya anggaran di-refocusing karena melonjaknya kasus Covid-19. Kali ini istilah tersebut berubah menjadi redesain anggaran.

Redesain anggaran, kata Yanuar, dilakukan karena terjadi permasalahan atau kekurangan keuangan pada Pemkot Kupang sehingga perlu dilakukan perbaikan.

"Tetapi terhadap wacana ini masih digodok oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang. Jika sudah selesai maka akan dilanjutkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD," katanya saat diwawancarai per telepon, Selasa (5/7).

Yanuar mengatakan, Pemkot Kupang mengalami kesulitan anggaran sehingga perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian. Apabila ada program dan kegiatan yang tidak dijalankan, maka bisa dipending untuk dialihkan.

"Setelah semuanya final, maka kita akan laporkan ke DPRD Kota Kupang sebagai mitra pemerintah, karena nantinya akan berdampak sampai ke sidang perubahan anggaran," ujarnya. "Jadi kalau ada program dan kegiatan yang tidak dilaksanakan maka bisa dipending untuk dialihkan ke kegiatan lainnya yang lebih urgen," tambah Yanuar.

Menurut Yanuar, salah satu tujuan melakukan redesain anggaran ini adalah untuk pengaturan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengingatkan pemerintah agar jika ingin melakukan redesain anggaran, harus berlandaskan pada aturan dan regulasi yang ada. "Jika pemerintah ingin melakukan hal tersebut (Redesain, Red), maka harus ada rujukan regulasinya. Jangan samakan situasi pandemi Covid-19, di mana saat itu instruksi jelas dari Menteri Keuangan untuk melakukan refocusing," tandasnya.

Adrianus bertanya, apakah kondisi sekarang sama dengan pandemi Covid-19 kemarin? Jika sesuai aturan, maka harus menggunakan mekanisme perubahan anggaran. "Dasar apa mereka lakukan refocusing atau redesain anggaran? Jika dikatakan untuk PPPK, maka harus ikuti mekanisme anggaran pada perubahan nanti, karena pergeseran dan perubahan anggaran ada mekanismenya," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire juga menegaskan hal yang sama. Jika ingin melakukan refocusing, harus jelas dasar aturan yang digunakan, peruntukannya untuk apa saja.

"Lalu apa saja program dan kegiatan yang mau dipending atau dibatalkan. Perlu diingat bahwa semua program dan kegiatan yang telah dibahas bersama dengan DPRD tentunya berdampak kepada masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat. Jadi tidak ada program atau kegiatan yang tidak penting," jelasnya.

Menurut Diana, pemerintah tidak bisa melakukan redesain tanpa adanya pembahasan bersama dengan DPRD, karena saat pembahan anggaran, tentunya semua program dan kegiatan itu sudah dibahas dan semuanya untuk kepentingan masyarakat.

"Tidak bisa segampang itu melakukan redesain. Jangan samakan dengan refocusing anggaran karena pandemi Covid-19, di mana anggaran semua difokuskan untuk penanganan Covid-19," pungkasnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan