JPU Belum Siap Tuntutan, Hakim Tunda Sidang Randy Badjideh

  • Bagikan
Randy Badjideh (Rompi orange), terdakwa pembunuhan Astri-Lael digiring keluar dari ruang sidang Cakra PN Kelas 1A Kupang, Rabu (13/7). (FOTO: INTHO HERIZON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy alias RB, Rabu (13/7).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wari Juniati didampingi hakim anggota Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A. A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Randy selaku terdakwa hadir di PN Kupang sekira pukul 09.00 Wita dengan pengawalan ketat aparat Polresta Kupang Kota. Ia langsung digiring ke ruang tahanan lalu diarahkan ke ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati sudah membuka persidangan tersebut, namun agenda yang seharusnya berjalan dalam persidangan itu belum bisa diwujudkan lantaran JPU belum siap membacakan tuntutan. JPU pun meminta untuk menunda pembacaan tuntutan ke majelis hakim.

"Karena JPU belum siap, maka kita tunda (Sidang, Red) ke Senin (18/7)," kata Ketua Majelis Hakim Wari Juniati sambil mengetuk palu menutup sidang.

Perkara dengan Nomor 80/Pid.B/2022/PN Kpg tertanggal 25 April 2022 dihari tim JPU masing-masing, Herman R. Deta, SH., Mawardi, Herry C. Franklin, SH., Jonathan S. Limbongan, SH., dan Sisca Gitta Rumondang, SH.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan