Sampaikan Pledoi, Ini Ucapan Menyentuh Randy untuk Keluarga Korban, Istri dan Anaknya

  • Bagikan
BACA PLEDOI. Terdakwa Randy Badjideh saat membaca isi pembelaan dalam sidang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa dan penasihat hukum di PN Kelas IA Kupang, Senin (1/8). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di Kelurahan Penkase Oeleta, Randy S. Badjideh mengaku telah melakukan perbuatan dosa dengan mencekik korban Astrid Manafe hingga meninggal dunia.

Bagi Randy, hal ini meninggalkan luka mendalam pada keluarga, khusus Opa Saul, Oma, dan seluruh sekeluarga. Randy juga menyadari bahwa akibat dari perbuatannya itu telah melukai hati orang tua Astrid Manafe dan keluarga, yang mana perbuatan tersebut tentu sangat sulit atau tidak dapat dimaafkan oleh orang tua manapun.

"Saya tahu dengan kata maaf tidak mungkin menghidupkan kembali kedua korban. Saya juga sadar apa yang saya katakan sekarang ini tentunya tidak akan dipercaya oleh banyak orang, namun apa yang saya katakan dalam persidangan adalah yang sebenar-benarnya. Peristiwa tersebut memang hanya saya, kedua korban dan Allah SWT yang tahu," ungkap terdakwa Randy Badjideh dalam persidangan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (1/8). Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Wari Juniati, didampingi empat anggota majelis hakim. Sementara hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Selaku terdakwa, Randy mengatakan bahwa apa apa yang dia lakukan merupakan tindakan spontanitas didasari emosinya. "Saya mohon ampun yang sebesar-besarnya. Jujur saya sangat menyesal atas perbuatan saya. Saya sadar, saya orang berdosa, tapi saya tetap berdoa agar Astrid dan Lael diberikan tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa," sebut Randy ditutup dengan menyampaikan kata, "Amin."

Selain permohonan maaf terhadap keluarga korban, Randy dalam pledoinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya, Irawati Ua. Randy menyebutkan, akibat perbuatannya itu, dirinya tak menjaga kesucian rumah tangga, dan istrinya harus mendapatkan cacian serta makian yang sebenarnya tidak pantas diterima, bahkan harus ikut terseret dalam kasus ini.

"Saya telah gagal menjadi suami dan imam yang baik dalam rumah tangga, seperti seorang suami yang takut akan Tuhan Yang Maha Esa. Pada anakku, bapa minta maaf nak, bapa tidak bisa menjaga dan bermain bersama seperti dulu lagi. Bapak tidak pantas yang harus diteladani. Jaga dirimu nak. Bapak hanya bisa berdoa agar nak bisa tumbuh menjadi anak yang soleha," sebut Randy sambil meneteskan air matanya.

Terhadap kedua orang tuanya, Randy juga tak lupa menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menjadi anak yang baik. Tentunya Abah dan Mama sangat kecewa dengan perbuatan yang Randy lakukan. Jika diberikan kesempatan, Randy mengaku ingin mencium kaki dan memohon ampun kepada kedua orang tua.

"Saya minta maaf Abah-Mama, tetap kuat sehat selalu. Allah jaga hingga akhir hayat Abah dan Mama," ujarnya.

Kepada seluruh masyarakat Kota Kupang, Randy memohon maaf atas perbuatannya. Kiranya peristiwa ini menjadi pelajaran besar bagi semua. Sayangilah orang yang dicintai. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada orang tua dari keluarga Astrid Manafe dan seluruh masyarakat NTT, khususnya warga Kota Kupang," ucap Randy.

Randy menyadari apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang sangat sangat salah dan tidak pantas dilakukan. Semuanya sudah terjadi dan saat ini harus diperhadapkan dengan hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU.

"Kalau nanti yang mulia majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman mati kepada saya, setidaknya saya sudah minta maaf pada keluarga korban dan seluruh masyarakat NTT, khususnya warga Kota Kupang dari lubuk hati yang paling dalam. Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya mohon yang mulia Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya. (r1)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan