2.045 Narapidana di NTT Terima Remisi HUT RI, 20 Orang Langsung Bebas

  • Bagikan
DORONG KIK. Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone memberikan sambutan dalam Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)' di Kabupaten Ngada, Kamis (23/6). (FOTO: IST)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Momentum perayaan hari-hari besar nasional, khususnya Hari Kemerdekaan RI, menjadi momen yang ditunggu-tunggu para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dipenjara karena persoalan hukum yang mereka alami.

Momen yang ditunggu itu adalah pemberian remisi bagi mereka yang berhak. Pada momentum peringatan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun ini, sejumlah WBP yang mendiami Lapas dan Rutan di wilayah NTT mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Umum II atau langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, kepada TIMEX, Selasa (16/8), menyebutkan, tahun ini, ada 2.045 narapidana atau WBP di NTT yang menerima remisi.

Dari jumlah itu, kata Marci Jone, WBP yang menerima Remisi Umum I, yakni satu bulan sebanyak 5 orang. Remisi dua bulan sebanyak 301 orang, remisi tiga bulan sebanyak 432 orang, dan remisi empat bulan sebanyak 354 orang. WBP yang menerima remisi hingga lima bulan sebanyak 388 orang, 6 bulan sebanyak 107 orang. Total sebanyak 2.025 orang.

Sementara untuk Remisi Umum II atau langsung bebas, kata Marci Jone, yakni 1 bulan sebanyak 5 orang, dua bulan sebanyak 4 orang, tiga bulan sebanyak 2 orang, lima bulan sebanyak 4 orang, dan 6 bulan sebanyak 6 orang. Sehingga total untuk Remisi Umum II ini berjumlah 20 orang. "Jadi total Remisi Umum I dan Remisi Umum II sebanyak 2.045 orang," jelasnya.

Mengenai total WBP yang mendiami Rutan/Lapas di seluruh wilayah NTT berjumlah 3.128 orang. Jumlah ini terdiri dari tahanan sebanyak 588 orang, dan WBP berjumlah 2.540 orang. "Jumlah totalnya 3.128 orang," jelasnya.

Marciana menambahkan bahwa dasar hukum pemberian remisi merujuk pada beberapa produk hukum. Diantaranya, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Lalu Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelag Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sementara persyaratan pemberian remisi kepada WBP atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

Syarat lainnya, kata Marci Jone, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Bagi WBP yang dipidana karena melakukan tidak pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya.

"Selain syarat tersebut, ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan untuk WBP yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi WBP WNI, tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi WBP WNA," pungkasnya. (r1)

  • Bagikan