143 WBP di Lapas Atambua Dapat Remisi HUT RI, Kalapas: Terus Benahi Diri, Sadari Kesalahan

  • Bagikan
SERAHKAN REMISI. Kalapas Kelas IIB Atambua, Edwar Hadi saat menyerahkan putusan remisi dari Kemenkumham kepada seorang perwakilan WBP usai upacara HUT ke-77 RI di Lapas Kelas IIB Atambua, Rabu (17/8). (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 143 narapidana dari total 180 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan berkenaan dengan perayaan HUT Ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Remisi ini merupakan tradisi di wilayah NKRI, dimana setiap perayaan hari besar nasional, pemerintah memberikan remisi kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan. Hanya narapidana atau WBP yang belum melengkapi administrasi yang tidak berhak mendapatkan remisi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Atambua, Edwar Hadi kepada TIMEX, Rabu (17/8), mengatakan, pihaknya mengusulkan 180 narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIB Atambua ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI tahun ini.

Namun dari jumlah itu, lanjut Edwar, yang mendapatkan remisi hanya 143 WBP, sedangkan 37 WBP lainnya tidak mendapat remisi lantaran belum melengkapi berkas administrasinya. "Kita usulkan semua napi untuk mendapatkan remisi, namun yang diakomodir hanya 143 napi saja dengan potongan masa tahanan maksimal 6 bulan," beber Edwar.

Edwar menambahkan, dari remisi yang diberikan kepada 143 WBP itu, tidak ada yang dinyatakan langsung bebas. Meski demikian, ada beberapa WBP yang akan bebas tahun ini lantaran mendapatkan remisi perayaan HUT RI tersebut.

Edwar menyebutkan, dari total 180 WBP yang menghuni Lapas Atambua, dominasinya adalah WBP karena kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Menyusul, napi dengan kasus kekerasan dan rumah tangga (KDRT) dan kasus pencurian.

"Napi yang paling banyak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua itu pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kasus yang lainnya nihil," sebutnya.

Edwar berharap, warga binaan yang mendapat remisi harus terus tekun dan taat mengikuti program pembinaan di Lapas Atambua.

Selain itu juga, harap Edwar, WBP harus terus berbenah diri, menyadari kesalahan serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan sehingga bisa menjadi bekal hidup saat kembali ke masyarakat.

"Kita berharap warga binaan harus terus mengikuti program pembinaan di Rutan maupun lapas sehingga menjadi bekal saat kembali ke masyarakat dan menjadi orang yang patuh pada hukum," pungkasnya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan