649 Desa di NTT Belum Sampaikan Dokumen Penyaluran DD ke KPPN

  • Bagikan
Kakannwil DJPb Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

Kanwil DJPb NTT Dorong Akselerasi Penyaluran Dana Desa Tahap II 2022

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPb) Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, menyebutkan, sebanyak 649 desa dari total 3.026 desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerima dana desa (D), belum menyampaikan dokumen penyalurannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Ini berdasarkan data hingga 19 Agustus 2022.

Menurut Catur, jumlah alokasi DD untuk wilayah Provinsi NTT tahun 2022 sebesar Rp 2,8 triliun, diperuntukkan bagi 3.026 desa. Dan sampai dengan 19 Agustus 2022, realisasi penyalurannya mencapai Rp 1,884 triliun (67,17 persen). Rinciannya terdiri dari BLT Desa sebesar Rp 773,2 miliar untuk kurang lebih 1,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di 3.026 desa, dan realisasi Non-BLT DD sebesar Rp 1,11 triliun.

"Daerah dengan persentase realisasi tertinggi dicapai oleh Kabupaten Alor, dimana hingga 19 Agustus 2022, realisasinya mencapai 87,34 persen," kata Catur dalam keterangan persnya di Kupang, Jumat (19/8).

Dikatakan, penyaluran BLT Desa saat ini masih dalam proses hingga Triwulan III. Sebanyak delapan daerah sudah tuntas penyaluran hingga Triwulan III. Kedepalan daerah itu, yakni Kabupaten Alor (158 Desa), Ende (255 Desa), Manggarai (145 Desa), dan Sumba Timur (140 Desa). Selanjutnya Kabupaten Rote Ndao (112 Desa), Manggarai Barat (164 Desa), Nagekeo (97 Desa), dan Kabupaten Sumba Tengah (65 desa).

"Penyaluran Dana Desa Non-BLT saat ini tengah berproses untuk penyaluran tahap II dengan batas terakhir penyampaian dokumen persyaratan tahap II ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 24 Agustus 2022," kata Catur.

Catur menjelaskan, DD merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD), yaitu dana yang bersumber dari APBN. Dana ini diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Prioritas penggunaan DD Tahun 2022 menurut Permendesa PDTT Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diarahkan untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. Ini meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi, dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

Menurut Catur, prioritas penggunaan untuk pemulihan ekonomi nasional terutama ditujukan bagi penanggulangan kemiskinan, peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes, dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes.

Penggunaan untuk program prioritas nasional, lanjut Catur, diutamakan bagi pemetaan potensi sumber daya dan pengelolaan teknologi informasi sebagai upaya memperluas kemitraan pembangunan desa, pengembangan desa wisata, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan stunting, dan pengembangan desa inklusif.

Sementara, penggunaan untuk mitigasi dan penanganan bencana diprioritaskan pada mitigasi dan penanganan bencana alam, mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Sesuai peruntukannya, lanjut Catur, DD terbagi atas DD untuk BLT dan Non-BLT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK,07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran untuk keperluan BLT Dana Desa, sebesar minimal 40 persen dari pagu alokasi DD. Ini sebagai upaya membantu keluarga miskin atau tidak mampu di desa dalam mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19. Lalu untuk Non-BLT Desa ditetapkan maksimal sebesar 60 persen dari total pagu DD.

Untuk menghindari adanya DD Non-BLT tahap II yang tidak disalurkan, Kanwil DJPb NTT bersama KPPN di wilayah Provinsi NTT, yakni Kupang, Atambua, Larantuka, Ende, Ruteng, dan KPPN Waingapu, terus berkoordinasi secara aktif dengan Pemkab dimasing-masing wilayah kerjanya, guna mendorong penyaluran DD Non-BLT disalurkan tepat waktu. "Harapannya penyaluran dana desa untuk tahap II di Provinsi NTT dapat tuntas sebelum batas waktu tanggal 24 Agustus 2022," tandas Catur.

Selanjutnya, demikian Catur, berkenaan dengan kebijakan realokasi DD tahun anggaran 2022, terhadap desa yang menganggarkan BLT kurang dari 40 persen dari pagu total dana desa, selisih antara pagu anggaran dana desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan dana desa untuk BLT Desa, dapat dilakukan optimalisasi.

Selisih dana desa dimaksud dapat disalurkan kembali dan dialihkan penggunaannya untuk mendanai kegiatan prioritas nasional di desa bersangkutan untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem termasuk berupa BLT Desa, kegiatan penanganan stunting di desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, dan/atau kegiatan prioritas lainnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan