Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pemkab Kupang Libatkan Tim Ahli Undana

  • Bagikan
Sekda Kabupaten Kupang, Obed Laha bersama tim ahli lingkungan Undana dan para peserta FGD foto bersama, Rabu (24/8) lalu. (FOTO: Theo Ndu/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kupang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Lingkungan Hidup melakukan diskusi terfokus (FGD) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang tahun 2022.

Pemkab Kupang melibatkan tim ahli dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LP2M) Universitas Nusa Candana (Undana) Kupang dalam diskusi yang berlangsung di Oelamasi, Rabu (24/8). Diskusi ini juga melibatkan seluruh pimpinan perangkat daerah serta para camat se Kabupaten Kupang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Obet Laha saat membaca sambutan Bupati Kupang berharap diskusi ini dapat memberikan in put berupa saran konstruktif serta perumusan alternatif kebijakan sebelum memberikan rekomendasi tindak lanjut berkualitas terhadap revisi RTRW Kabupaten Kupang 2023- 2034.

Dengan kerja keras dan kerja cerdas serta melibatkan tim ahli lingkungan hidup dari Undana Kupang, Bupati Kupang Korinus Masneno yakin diskusi ini bakal menghasilkan KLHS yang mampu mengakomodir beragam upaya pencegahan atau pengerusakan lingkungan hidup dalam bentuk mitagasi, alternatif, maupun rekomendasi ini.

""Kita berharap ada in put yang tepat terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah berlangsung dan belum sesuai dengan tata ruang kita, terutama pola ruang untuk kawasan lindung budidaya. Kita wajib memperbaiki kawasan lindung deviasi buffer jarak sempadan sungai dan sempadan pantai sekaligus menyesuaikannya dengan revisi RTRW 2023-2034. Selanjutnya dengan KLHS kita dapat menganalisa kembali recana struktur rungan dengan pembangunan serta rencana pembangunan sector terkait," pesan Obed Laha dalam sambutan tertulis Bupati Kupang.

Muatan strategis dalam KLHS, kata Obed Lahan, juga perlu disesuaikan dengan kebijakan strategis nasional dan provinsi serta rencana mitigasi bencana. "Inilah tahapan yang harus kita perhatikan KLHS sebelum divalidasi dan rencana peraturan daerah tentang RTRW dan RDTR perkotaan dibuat," pungkasnya. (teo)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan