Polres Belu Jadikan Pengusaha PA Penimbun BBM Tersangka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Belu akhirnya menetapkan PA, 47, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belu.

Setelah penetapan tersangka, pelaku langsung ditahan di Rutan Mapolres Belu untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Senin (5/9), mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui adanya penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di Kuneru.

Dari hasil pemeriksaan saksi itu, terbukti bahwa PA melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang kemudian digunakan untuk kepentingan usaha angkutannya, yakni mengangkut material untuk pekerjaan proyek di Pebulak.

"Kita sudah periksa beberapa saksi dan pemilik BBM, dari hasil pemeriksaan itu pemilik terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sehingga penyidik menetapkan status tersangka kepada pemilik," kata Sujud.

Menurut Sujud, Penyidik Satreskrim Polres Belu optimis untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Belu sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

"Kita akan ungkap kasus ini sampai tuntas. Secepatnya kita akan limpahkan kepada Jaksa Penuntut untuk menindaklanjuti secara hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto kepada TIMEX, Minggu (4/9), membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.

Dikatakan, pembongkaran kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berdasarkan Informasi dari masyarakat. “Berdasarkan info dari warga, Tim dari Unit Tipiter langsung mendatangi lokasi dan mendapati 9 drum berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan rincian delapan drum berisi 200 liter dan satu drum berisi 70 liter. Total BBM yang berhasil kita amankan sebanyak 1 ton lebih atau 1.670 liter," ungkapnya.

Yosep menambahkan, dari hasil interogasi awal, modus yang digunakan pelaku dalam melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut, yakni dengan mendatangi setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Atambua menggunakan satu unit dump truck lalu membeli solar dengan harga perliter Rp 6.850.

Selain itu, lanjut Yosep, setelah mengisi BBM ke dalam tangki mobil hingga penuh, pelaku dengan truknya menuju gudang kemudian menyalin BBM dari mobil truk ke jirigen. BBM yang telah ditampung di jerigen itu kemudian dipindahkan ke drum yang sudah di sediakan.

Atas perbuatannya, pelaku PA dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Kr5)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan