Tak Diambil Pemilik, Jadi Besi Tua

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Tampak tujuh unit kendaraan roda dua yang diamankan di Mako Polresta Kupang Kota akibat terlibat kegiatan balapan liar, Senin (22/4).

Tunjukan STNK dan BPKB ke Aparat Satlantas

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua sepeda motor berhasil diamankan di Mako Satlantas Polresta Kupang Kota. Ketujuh unit sepeda motor itu diamankan aparat Satlantas ke Mako Satlantas Polresta Kupang Kota karena terlibat kegiatan balapan liar selama sepekan terakhir ini.

"Ada tujuh unit sepeda motor yang kita amankan. Semua sepeda motor itu merek Yamaha RX King," kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman, Senin (22/4).

Dijelaskan, berkas perkara pelanggaran lalu lintas itu juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

"Saat ini, kami masih menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang," ujar AKP Sudirman.

Kasat Lantlantas Polresta Kupang Kota itu menekankan bahwa jika proses persidangan telah selesai maka bagi pemilik kendaraan wajib untuk menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke Polisi.

"Jadi, kalau tidak dapat menunjukan STNK dan BPKB maka sepeda motor itu akan jadi besi tua," tegasnya.

AKP Sudirman juga tidak lupa mengimbau masyarakat Kota Kupang yang mengendarai kendaraan di jalan agar memastikan kondisi kesehatan dalam keadaan prima. Selain itu, perlu juga menyiapkan kendaraan sebelum melalukan perjalanan serta mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan yang dikemudikan.

"Ikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas, wajib gunakan helm dan tidak gunakan knalpot racing," pungkasnya.

Untuk diketahui, ke tujuh unit sepeda motor yang diamankan akibat kegiatan balapan liar itu sementara dililit dengan rantai besi di Mako Satlantas Polresta Kupang Kota sambil menunggu proses persidangan. (r1/gat)

  • Bagikan