NTT Dapat BLT BBM Rp 257,652 Miliar, Peruntukkan Bagi 429.421 KPM

  • Bagikan
Kepala Kantor DJPb Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

Khusus Kota Kupang, Terdapat 14.134 KPM

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah memberikan bantalan ekonomi bagi rakyat Indonesia guna mendukung daya beli masyarakat tetap stabil pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM kepada masyarakat miskin.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perhendaharaan Negara Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, mengatakan, keluarga penerima manfaat (KPM) BLT BBM di Provinsi NTT sebanyak 429.431 penerima. Besaran anggarannya Rp 257.652.600.000.

Catur menjelaskan, bantalan sosial yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk Provinsi NTT ini merupakan tambahan, dimana sebelumnya sudah ada beberapa bantalan lain yang sudah disalurkan ke masyarakat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) BLT minyak goreng dan sebagainya.

Untuk BLT BBM ini, kata Catur, tentunya populasi atau jumlah penduduk juga sangat berpengaruh terhadap penyaluran anggaran. Kalau secara keseluruhan di Indonedia, BLT BBM ini diberikan kepada 20.650 juta PKM. Ini melingkupi sepertiga jumlah keluarga yang ada di Indonesia.

"Jadi tambahan BLT BBM ini diperkirakan dapat untuk mencukupi dampak dari kenaikan BBM pada masyarakat kurang mampu," jelas Catur saat konferensi pers di Kupang, Rabu (7/9).

Menurut Catur, apa yang dilakukan pemerintah ini merupakan upaya menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat kurang mampu dalam rangka sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

"Karena itu, pemerintah daerah juga perlu menanggung sebagian dari bantuan sosial atau belanja perlindungan sosial atau perlindungan masyarakat, sehingga diminta untuk dialokasikan di masing-masing pemerintah daerah," katanya.

Dikatakan, sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 134 Tahun 2022. Permenkeu ini prinsipnya memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen dari dana alokasi umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk melakukan penambahan belanja perlindungan sosial. "Perhitungannya hanya berlaku Oktober hingga Desember 2022," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodowik Djungu Lape mengatakan, BLT BBM telah di-launching di Kota Kupang pada 2 September 2022 di Kelurahan Nefonaek.

Menurut Lodowik, untuk Kota Kupang, penerima BLT BBM sebanyak 14.134 KPM. Penyalurannya menggunakan PT Pos Indonesia. Setiap KPM menerima besaran dana Rp 600.000, dimana pembayarannya berlangsung dua kali, masing-masing Rp 300.000.

Lodowik menyebutkan, untuk pencairannya saat ini masih menunggu top up di PT Pos Indonesia. Meski demikian, Lodowik memastikan dananya dicairkan dalam bulan September ini. Selain BLT BBM, masyarakat juga akan mendapatkan tambahan Rp 200.000 yang merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dengan demikian, KPM di Kota Kupang akan mendapatkan Rp 500.000 yang akan dibayarkan September ini.

"Saat ini sementara dilakukan penyusunan jadwal untuk penyaluran BLT BBM dan juga BPNT. Data penerima BLT BBM tersebut diambil dari data penerima PKH dan BPNT. Jadi Masyarakat penerima bantuan akan diberitahukan oleh masing-masing RT dengan surat resmi, yang akan dibawa ke kantor pos untuk pencairan," pungkasnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan