RUU PDP segera Disahkan, Kadin Soroti Keberadaan DPO

  • Bagikan
ILUSTRASI. Perlindungan data pribadi. (FOTO: JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyoroti keberadaan Data Protection Officer (DPO) yang terdapat dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Salah satu yang menjadi sorotan Kadin adalah keberadaan petugas perlindungan data atau DPO itu.

Sementara RUU PDP segera disahkan parlemen. Kadin menyoroti keberadaan DPO itu, karena masih banyak perusahaan di bidang industri ekonomi digital yang belum memilikinya.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin, Zacky Zainal Husein. Dia mengatakan, baru saja menjalankan riset kepada 65 unit perusahaan di bidang industri ekonomi digital. Hasilnya adalah 81,3 persen perusahaan tersebut belum memiliki DPO.

“Seperti diketahui keberadaan DPO merupakan amanah dari RUU tentang PDP,” katanya kepada wartawan, Minggu (11/9).

Zacky mengatakan, keberadaan DPO bertujuan untuk pengendali data. Serta untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi di dalam suatu institusi atau perusahaan.

Untuk itu, dia mengatakan bakal banyak perusahaan di bidang ekonomi digital terdampak dengan aturan di RUU tentang PDP tersebut. Dia berharap pemerintah bersama parlemen terus membicarakan pasal-pasal di RUU tentang PDP bersama pemangku kebijakan terkait. Temuan lain di dalam riset tersebut adalah 67,2 persen perusahaan di bidang industri ekonomi digital belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi. Khususnya apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam waktu tertentu.

Secara umum, dia menyampaikan bahwa industri ekonomi digital menyambut baik aturan dalam RUU tentang PDP tersebut. Apalagi tujuan utamanya adalah menjamin keamanan data pribadi masyarakat.

Termasuk meningkatkan literasi konsumen terhadap privasi dan keamanan datanya. Tetapi dalam pengambilan keputusan RUU PDP tersebut, tetap harus menjaga kelangsungan dari industri keuangan digital.

Riset kesiapan industri di sektor ekonomi keuangan digital itu dilakukan Kadin bersama Indonesia Services Dialogue (ISD) Council. Executive Director ISD Council Devi Ariyani menuturkan bahwa RUU tentang PDP disusun dengan niat baik. “Yaitu melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital,” katanya.

Dia menjelaskan, di satu sisi RUU tentang PDP tersebut memiliki tujuan positif. Tetapi di sisi lain kapasitas untuk mematuhi RUU tentang PDP tersebut sampai saat ini masih menjadi tantangan.

Khususnya di kalangan pelaku industri ekonomi digital. Dia berharap pemerintah bersama pemangku kebijakan membahas lebih detail pada tataran peraturan perundang-undangan turunannya nanti.

Dia menjelaskan di naskah RUU tentang PDP ada 17 hal yang menjadi kewajiban pengendali data. Mulai dari memastikan akurasi data hingga prosedur penghapusan data.

Dia menjelaskan, salah satu aturan teknis yang menjadi tantangan adalah ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang dinilai sangat restriktif dari segi waktu. (jpc/jpg)

  • Bagikan