Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJamsostek Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

  • Bagikan
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJamsostek, Oni Marbun (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 untuk para pekerja. Ini merupakan program bantalan sosial guna mengatasi dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Untuk menyalurkan dana-dana itu, Kemenaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU. Demi menjaga hal-hal yang tak diinginkan, BPJamsostek mengimbau calon penerima untuk berhati-hati memberikan data pribadi kepada siapapun.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJamsostek, Oni Marbun saat memberikan keterangan Senin (19/9), meminta para pekerja untuk tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJamsostek atau Kemenaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” tandas Oni.

Oni menjelaskan, sesuai data BPJamsostek, sampai saat ini sudah ada 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemenaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sejumlah 5.099.915 pekerja, dan tahap kedua penerimanya sejumlah 2.406.915. Setiap data yang diserahkan kepada Kemenaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.

Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJamsostek yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Oni menyatakan, BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar, dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJamsostek,” pungkas Oni.

Terpisah, Yasaruddin selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, ikut mengimbau kepada masyarakat penerima BSU di Wilayah Banten agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah.

“Bagi masyarakat, khususnya pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ucap Yasaruddin.

Terakhir, Yasaruddin menjelaskan bahwa bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*/aln)

  • Bagikan