PN Kupang Siapkan 5 Hakim Adili Ira Ua, Sidang Perdana 20 Oktober

  • Bagikan
Tersangka Ira Ua di atas mobil tahanan usai pelimpahan tahap dua penyidik ke JPU di Kejari Kota Kupang, Selasa (20/9) lalu. (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menyiapkan sebanyak lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU.

Penunjukan majelis hakim tersebut setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee itu dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pengadilan.

Penunjukan kelima majelis hakim itu sebagai bentuk atensi terhadap perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat NTT itu. Jumlah majelis yang sama juga diterapkan pada terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy alias RB yang juga suami terdakwa Ira Ua.

Ketua PN Kelas 1A Kupang, Wari Juniati melalui Wakil Ketua, Derman P. Nababan, ketika ditemui di PN Kupang, Jumat (14/10) menyebutkan, dirinya akan bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan itu. Sementara empat anggota majelis terdiri dari Sarlota Marselina Suek, Florence Katerina, Conselia Ina L. Palang Ama, dan Sisera S. N. Nenohayfeto.

Derman menambahkan, penunjukkan lima hakim oleh Ketua PN Kelas 1A Kupang ini, telah terdaftar sejak tanggal 13 Oktober 2022 lalu.

"Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 196/Pid.B/2022/PN Kpg. Terdaftar pada kamis 13 Oktober 2022, ibu ketua telah menunjuk susunan majelis hakim sebanyak lima orang," tambah Derman Nababan.

Menurutnya, sesuai agenda, persidangan perdana akan dihelat pada 20 Oktober 2022, bertempat di ruang Cakra PN setempat.

"Jadi rencananya sidang pertama kita akan digelar pada Kamis, 20 Oktober 2022. Sesuai rencana paling tidak dimulai pukul 09.00 wita, di ruang sidang Cakra. Kami berlima sudah siap mengadili perkara ini," katanya.

Derman menyebutkan, sidang tersebut digelar terbuka secara umum, namun masyarakat yang ingin mengikuti persidangan harus menjaga kenyamanan dalam ikut menjaga keamanan selama jalannya persidangan.

"Sidang ini terbuka untuk umum, namun dengan kondisi ruangan yang kecil tentunya pengunjung sidang harus menyesuaikan untuk kondisi ini. Ini bukan disengaja, namun memang kondisinya demikian," beber Derman Nababan.

Sementara itu, Kejari Kota Kupang menunjuk sebanyak enam orang sebagai penuntut dalam perkara pembunuhan ini. Mereka masing-masing, Sarta, SH., Herman R. Deta, SH., Herry C. Franklin, SH., Aser Maulana, SH., Prias Tami Anggun Puspita Dewi, SH., MH, dan Handayanieka Budhianita, SH., MH.

Sebagaimana dalam dakwaan, jaksa menguraikan peran terdakwa, dimana sekitar Mei 2021 sampai dengan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di rumah orang tua terdakwa di Jalan Kenanga, Nomor 9, RT.019/RW.007, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dan di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Grya Avia Blok B Nomor 10, RT.029/RW, Kelurahan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Astri Evita Seprini Manafe alias ATE.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Sebelumnya, masa tahanan Ira Ua diperpanjang 30 hari kedepan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang karena masa tahanan awal berakhir. "Perpanjangan masa tahanan kepada tersangka Ira Ua selama 30 hari kedepan. Sambil jaksa dan penyidik melengkapi semua dukumen yang dibutuhkan pengadilan agar perkara tersebut segera disidangkan," ujar Abdul Hakim, Kasi Penkum Kejati NTT.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, Raden Tarbiati, mengaku Ira Ua saat ini dalam kondisi sehat. Tersangka juga menjalani masa pengenalan lingkungan di sel khusus dan kini sudah bergabung dengan warga binaan lainnya di sel tahanan.

"Ira dalam kondisi sehat, setelah menjalani masa tahanan 14 hari di sel Mapenaling. Kini dia sudah bergabung dengan tahanan lainnya di sel tahanan," ujar Tarbiati.

Ia menambahkan, saat ini Ira Ua juga sudah bersosialisasi dengan warga binaan lainnya karena tidak ada keistimewaan bagi dia dan perlakukan untuk semuanya sama seperti warga binaan lainnya.

Tarbiati juga menjelaskan, Ira Ua kini lebih fokus beribadah untuk mempersiapkan dirinya menghadapi masa persidangan. "Kini dia lebih banyak berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan seperti mengaji dan sholat juga," tambahnya.

Ira Ua juga melakukan aktivitas yang sama dengan warga binaan lainnya. Kerja bakti, menerima pelatihan pengembangan diri dan juga kerja-kerja lainnya juga sudah dijalani setiap hari. "Dia sekarang sudah berbaur dengan warga binaan lainnya, sampai saat ini," tambahnya. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan