Wujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, BNN Gelar Workshop Penguatan Kapasitas APH

  • Bagikan
Para aparat penegak hukum tampak serius menyimak penyampaikan materi dari narasumber dalam workshop BNN Kota Kupang, di Hotel Swiss Belcourt, Kamis (20/10). (FOTO: RESTI SELI/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang melaksanakan workshop penguatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dalam mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba, di Hotel Swiss Belcourt, Kamis (20/10).

Sub Koordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), BNN Kota Kupang, Max Simson Nawi mengatakan, workshop tersebut diadakan guna memberi pemahaman dan penguatan kepada aparat penegak hukum di Kota Kupang.

"Kota Kupang dengan 51 kelurahan, apabila para penegak hukumnya jatuh dalam narkoba, maka akan mengecewakan tentunya," ujar Max.

Ia melanjutkan, BNN Kota Kupang dalam mencegah penggunaan narkoba, memerlukan bantuan dan kerja sama dengan aparat hukum dan berbagai instansi lainnya. "Kerja sama dengan swasta atau negeri dengan kami undang sosialisasi dan tes urin, kerja sama juga dengan aparat penegak hukum, terkadang melakukan operasi pun kita undang dewan," ucapnya.

Untuk itulah, pengadaan workshop tersebut dikiranya penting untuk mendorong Kota Kupang tanggap ancaman narkoba.

Dua pemateri diundang dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati dan KBO Satresnarkoba Polresta Kupang Kota, Gustaf Ndun.

Retnowati saat memaparkan materinya menjelaskan terdapat 3 jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi dalam satu tahun terakhir, yakni ekstasi, ganja, dan sabu.

Ia menuturkan, pemakai narkoba dalam satu tahun terakhir dikalangan pelajar/mahasiswa adalah sebanyak 4,30 persen untuk laki-laki dan perempuan 2,20 persen. "Sedangkan untuk dikalangan pekerja sebesar 2,1 persen," terangnya.

Ia menjelaskan, gejala seseorang kecanduan narkoba adalah mata memerah, berat badan naik atau turun signifikan, pola makan atau tidur menjadi tak teratur, tidak peduli pada penampilan, mudah merasa lelah dan sedih, sering cemas, sulit konsentrasi, sering mimisan, dan tubuh terasa bergetar atau bahkan kejang.

Retnowati mengatakan, menggunakan narkoba dapat mengubah fungsi organ di dalam tubuh. "Otak adalah organ yang dapat memberikan informasi tentang siapa diri kita, SSP juga mengendalikan beberapa fungsi penting organ tubuh yang mengatur detak jantung, tekanan darah, pernafasan," jelasnya.

Meskipun begitu, narkotika memiliki manfaat di dunia media, yakni dapat dipakai sebagai pereda nyeri, kokain dapat digunakan untuk anastesi topical mata, hidung, dan operasi tenggorokan, heroin dapat dipakai dalam pengobatan penderita kanker, ganja untuk pengobatan kanker, selerosis, dan glukoma.

Sementara itu, Gustaf Ndun menyampaikan, pelaku narkotika di Kota Kupang didominasi oleh kalangan swasta yang atau dengan taraf ekonomi menengah ke atas. Biasanya, modus operandi peredaran narkotika di Kota Kupang masih menggunakan jasa kurir atau dikirim dari luar NTT, seperti Jawa, Bali, NTB, dan Makasar.

Berdasarkan data Polresta Kupang Kota, tahun 2018-2021 terdapat 5 kasus kejahatan narkoba di Kota Kupang. "2018 ada satu kasus, 2019 dua kasus, 2020 dua kasus, sedangan 2021 nihil," terang Gustaf.

Penegekan hukum yang dapat diterapkan selain melalui jalur pengadilan adalah melalui keadilan restoratif sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021 terhadap penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba. "Dengan berpedoman kepada SEMA No. 4 Tahun 2010," ujarnya.

Dengan begitu, Gustaf berharap, para penegak hukum dapat tegas memberantas narkoba di sekitaran wilayah Kota Kupang. (Cr1)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan