Kemendagri Pantau dan Evaluasi, UPTD SPAM Matim Terapkan Aplikasi e-BLUD

  • Bagikan
PELATIHAN. Kepala UPTD SPAM, Fransiskus Yun Aga bersama jajaranya saat mengikuti pelatihan penerapan aplikasi e-BLUD secara daring dengan Kemendagri. (FOTO: Dok. UPTD SPAM)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Penyedia Air Minum (SPAM), Kabupaten Manggarai Timur (Matim), sudah lama menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik. Lembaga ini melalui keputusan Bupati Matim, menerapan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam waktu dekat, lembaga pelaksana teknis daerah yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Matim ini, segera menerapkan dan menggunakan aplikasi e-BLUD. Dengan aplikasi ini, sistem pengelolaan keuangan di UPTD SPAM Matim bisa dilihat dan dipantau secara transparan.

Aplikasi ini akan memudahkan dalam hal penganggaran, pelaporan hingga pelaksanaannya. Aplikasi e-BLUD sendiri merupakan aplikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bekerja sama dengan Tim Ahli dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (LPPSP FISIP UI).

"Aplikasi ini akan diterapkan pada BLUD di seluruh Indonesia, termasuk UPTD SPAM Matim. Sehingga pada 3 Oktober 2022, kita sudah mengikuti pelatihan yang digelar oleh Kemendagri terkait pengetahuan aplikasi e-BLUD," ujar Kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Yun Aga, kepada TIMEX di ruang kerjanya, Jumat (21/10) siang.

Fransiskus yang akrab disapa Kevin, menjelaskan, kegiatan pelatihan itu berlangsung di ruang rapat bupati, kantor Bupati Matim, dan dilaksanakan secara daring. Tidak saja dihadiri pihak UPTD SPAM Matim, tapi juga dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Bagian Ekonomi Setda Matim, dan juga pihak Rumah Sakit Umum Daerah Umum (RSUD) Borong. Narasumbernya dari Kemendagri.

"Kalau untuk UPTD SPAM, pelaksanaan BLUD sejak 2014 lalu, dan diperbaharui pada 2021. Sedianya kegiatan pelatihan ini dilaksanakan di Jakarta, tapi mengingat masih situasi Covid-19, sehingga melalui Zoom," jelas Kevin.

Dijelaskanya, aplikasi e-BLUD itu merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan atau membantu proses penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan BLUD secara real time.

Sistem aplikasi e-BLUD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data dimana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan BLUD.

Menurut Kevin, dalam aplikasi e-BLUD, Kemendagri mendampingi, memantau, dan mengevaluasi penerapan BLUD pada unit kerja di seluruh indonesia, termasuk UPTD SPAM Matim. Pemantauan itu terkait penyusun kebijakan pengelolaan keuangan BLUD yang mana pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan harus disiapkan dengan baik dan disajikan secara akuntabel.

"Setelah pelatihan, selanjutnya kita menunggu persetujuuan hak akses aplikasi dari Kemendagri. Kami juga diminta oleh pihak RSUD Borong untuk shering pengalaman terkait penerapan BLUD. Karena kita sudah diterapkan BLUD ini sejak tahun 2014 lalu, sementara RSUD Borng, baru mulai diterapkan pada perubahan 2022," kata Kevin.

Bagi dirinya, pelatihan yang digelar Kemendagri itu sangat penting. Hal itu supaya UPTD SPAM tidak bisa bergerak sendiri. Minimal harus ada banyak pihak yang memantau, dan mengevaluasi. Agar roh BLUD dapat meningkatkan kulitas pelayanan. Juga pengawasan internal lebih cepat

"Dengan penerapan aplikasi ini, BLUD bisa lebih menggunakan anggaran yang berujung dapat maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD lebih mandiri, belanja langsung, dan tentunya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," bilangnya.

Menurut Kevin, BLUD hakekatnya itu memberikan fleksibilitas kepada satu kegiatan yang dikelola oleh UPTD SPAM supaya bebas bergerak. Pelaksanaan semua berjalan berdasarkan kebutuhan dan profesionalisme. Tentu sebagai lembaga operator air minum, UPTD SPAM yang pasti bekerja sesuai visi lembaga, yakni terwujudnya UPTD SPAM Kabupaten Matim sebagai pelayan air minum kepada masyarakat yang berkualitas melalui pengelolaan yang profesional.

"UPTD SPAM Matim ini sesuai undang-undang masuk dalam kelompok semi publik, dimana disini tidak untuk mencari keuntungan. Sehingga belanja saja, dan hanya memberikan pelayanan. Ada penerimaan. Pendapatan dan belanja minimal seimbang. Kita beda dengan BUMD/BUMN, dimana mencari keuntungan. Intervensi dari Pemda dalam bentuk penyertaan modal," kata Kevin.

Sementara instansi pemerintah seperti dinas, badan, dan kantor, kata Kevin, masuk dalam kelompok pelayanan publik. Disini tidak mencari keuntungan, tapi hanya memberi pelayanan publik. Sementara terkait kontribusi UPTD SPAM ke Pemda, sebesar realisasi pendapatan.

Pengelolaan pendapatan dan belanja Pendapatan BLUD UPTD SPAM dikelola secara langsung. Mekanisme perencanaan dan penganggaran mengikuti mekanisme percencanaan APBD. Demikian juga pelaporan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuang pemeritah daerah. UPTD SPAM Matim bersedia diaudit oleh auditor independen yang dalam hal ini Akuntan Publik berlisensi Badana Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejak menerapkan BLUD pada tahun 2014, BLUD SPAM sudah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan tahun 2015 dan 2016. Sedangkan laporan keuangan tahun 2017 hingga 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualia (WTP). (*)

Penulis: Fansi Runggat

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan