Kejari Manggarai Tahan PPTK dan Pemilik Lahan Pembangunan Terminal Kembur

  • Bagikan
Penyidik Kejari Manggarai saat membawa tersangka kasus pengadaan tanah Terminal Kembur untuk ditahan, Jumat (28/10). (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menahan dua orang tersangka, Benediktus Aristo Moa dan Gregorius Jeramu, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur, di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan  Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Jumat (28/10) petang.

Mereka ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Benediktus, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur pada Dinas Perhubungan Matim. Saat ini Benediktus sebagai ASN di Dinas Satuan Pol PP Matim. Sementara tersangka Gregorius, seorang petani pemilik lahan atau selaku penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP) menetapkan dua tersangka atas dugaan Tipikor penyimpangan pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2013," ujar Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri, kepada wartawan di kantor Kejari setempat, Jumat (28/10).

Bayu menjelaskan, bahwa pada 2012 sampai tahun 2013, tersangka Benediktus membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang diklaim oleh tersangka Gregorius seluas lebih kurang 7.000 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Satar Peot. 

Dalam prosesnya, alas hak yang dimiliki tersangka Gregorius, hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP: 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas lebih kurang 3.200 meter persegi, beralamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Matim.

Sementara merujuk pada PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah.

Tersangka Benediktus selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut langsung membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 bersama tersangka Gregorius, dengan harga sebesar Rp 400.000.000.

"Dalam kesepakatan ini, pembayaran dilakukan dua kali, yakni pada tahun 2012 dan tahun 2013. Hal itu karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp 294.000.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 127.000.000, dibayarkan pada 2013. Perbuatan Benediktus dengan membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan pasal 3 UU No 1 tentang perbendaharaan negara," jelas Bayu.

Menurut Bayu, perbuatan tersangka Benediktus dinilai memperkaya orang lain, yaitu tersangka Gregorius yang menerima pembayaran sebesar Rp 402.245.455. Akibat perbuatan Benediktus yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada tersangka tanpa penelitian status hukum tanah tersebut telah menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp 402.245.455.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang total saksi. Termasuk dua orang saksi yang telah di tetapkan sebagai tersangka. Tetapi pada hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi," kata Bayu.

Selain itu, lanjut Bayu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi NTT dan ahli dari Badan Pertanahan. Dimana telah didapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan kerugian negara. 

"Kedua tersangka ditahan sejak 28 Oktober 2022 sampai 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai. Penyidik segera akan melakukan tahap I (Melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum)," tutup Bayu. (*)

Penulis: Fansi Runggat
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan