Harga Barang Naik, Tarif Dasar Air Minum di Matim Bakal Ada Penyesuaian

  • Bagikan
Kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Yun Aga. (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berimbas ada naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Termasuk harga bahan dan material penyedia air minum pun ikut terdongkrak.

Menyikapi dampak kenaikan harga-harga ini, pihak UPTD SPAM Kabupaten Manggarai Timur (Matim) pun berencana melakukan penyesuaian tarif air minum. Jika tidak, lembaga ini mengalami defisit dan bisa berpengaruh pada kualitas pelayanan.

Apalagi, lembaga operator air minum yang berada di bawah Dinas PUPR Matim ini, benar-benar bekerja tidak mencari keuntungan. Ada penerimaan dan dibelanjakan secara langsung. Pendapatan dan belanja seimbang. Tidak mendapat bagian dari dana alokasi umum (DAU) Pemerintah. Karena tekad dan mimpinya, UPTD SPAM menuju kemandirian menggunakan pola BUMD.

"Harga barang saat ini sudah berubah naik. Semua alat kerja kita menggunakan non subsidi. Kondisi ini, berpengaruh terhadap besarnya pembiayaan untuk belanja kebutuhan UPTD SPAM dalam memberikan pelayanan kepada konsumen," ujar kepala UPTD SPAM Matim, Fransiskus Yun Aga, kepada TIMEX di Borong, Kamis (27/10).

Fransiskus yang akrab disapa Kevin ini mengatakan, barang naik, tapi pendapatan UPTD SPAM tidak berubah atau tetap. Sehingga disini yang pasti terjadi defisit. Solusinya ke depan harus terjadi penyusuaian tarif atau pilihan yang paling mungkin itu, dengan menaikan tarif air. Selain itu pilihan kedua, harus subsidi dari APBD. "Namun ini tergantung pada kemampuan keuangan daerah," kata Kevin.

Selain itu, lanjut Kevin, harus ada penambahan produksi. Namun penambahan itu butuh waktu panjang untuk proses membangun. Saat ini tarif dasar air minum yang berlaku sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Matim senilai Rp 1.600 per meter kubik. Namun, kata Kevin, tarif yang berlaku selama ini sejak tahun 2014 adalah tarif subsidi. Sementara lembaga UPTD SPAM tidak ada subsidi dari APBD.

"Pilihan yang paling mungkin dengan kenaikan tarif. Kondisi di UPTD SPAM sekarang itu terjadi defisit anggaran di tahun 2022. Hal ini kalau tidak ada kebijakan untuk kenaikan tarif, tentu dipastikan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan," bilang Kevin.

Kevin mengaku, pihaknya belum bisa menentukan berapa persen kenaikan tarif dasar air minum tersebut sebab masih harus melakukan kajian, yakni antara biaya yang dibutuhkan dengan volume air yang terjual sehingga nanti mendapat peroleh tarif rata-rata.

Hanya, kata Kevin, pemberlakuan kenaikan tarif baru itu kemungkinan baru bisa berjalan tahun 2023 mendatang. "Kami lakukan kajian terlebih dahulu antara harga barang, beban operasional, tingkat penjual, dan harga rata-rata air minum. Dari situ nannti bisa peroleh tarif rata-rata. Setelah itu, baru kita ajukan perubahan Perbup Matim tentang tarif. Intinya, kenaikan tarif ini supaya ada pemenuhan terhadap beban operasional," katanya.

Kevin menambahkan, dari semua beban kenaikan harga barang, risikonya adalah menambah anggran. Berarti harus menambah pendapatan. Disini pilihanya harus ada tambahan jualan air. Sedangkan produksi tidak bertambah, dan penjulan pun tidak bertambah.

Kevin berharap UPTD SPAM menuju kemandirian dengan menggunakan pola BUMD. Kebijakan, strategi dan program, harus sejalan dan mendukung mimpi itu.

"Prosesnya nanti, setelah kita lakukan kajian, akan disampaikan ke bagian ekonomi dan melibatkan Badan Keuagan sebagai pembina keuangan juga Dinas PUPR sebagai pembina teknis untuk dinilai bersama. Setelah itu semua sudah disepakati baru ditetapkan dengan Perbup," tutup Kevin. (*)

Penulis: Fansi Runggat

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan