Proses Hukum Insiden KM Express Cantika 77 Naik Sidik, Polda NTT Siap Tetapkan Tersangka

  • Bagikan
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/10). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Satu pekan berlalu, penyidik Polda NTT melakukan proses penyelidikan terhadap insiden terbakarnya Kapal Motor (KM) Express Cantika 77 pada Senin (24/10) lalu di perairan Tanjung Gemuk, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.

Penyelidikan itu dilakukan untuk memastikan penyebab kapal itu terbakar dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang telah merenggut 20 nyawa dan 17 penumpang lainnya belum ditemukan atau masih hilang sesuai laporan keluarga ke Posko BPBD NTT. Total korban selamat sebanyak 325 orang sesuai data dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang.

Dari hasil penyelidikan (lidik) tim gabungan Ditreskrimum dan Ditpolairud bentukan Kapolda NTT, Irjen Pol. Johni Asadoma itu, diputuskan bahwa kasus itu naik status ke penyidikan (sidik).

Dengan status tersebut, pihak Polda NTT siap menetapkan tersangka dalam kasus itu. "Ia benar, sudah naikan statusnya menjadi sidik," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy ketika dikonfirmasi TIMEX, Senin (30/10).

Mantan Wadirlantas Polda NTT itu menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, mulai dari kapten kapal, ABK, dan pihak perusahaan. "Ada 18 orang saksi yang kita periksa," sebutnya.

Untuk diketahui, pencarian dan pertolongan terhadap 17 korban di perpanjang selama tiga hari kedepan, sejak Senin (31/10) hingga Rabu (2/10) dengan menerjunkan seluruh stakeholder. Lokasi pencarian pun diperluas hingga ke pesisir Semau. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan