Pengamat: KSOP Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

  • Bagikan
Tim KSOP dan KPLP Kupang saat melakukan pencarian terhadap para korban KM Cantika Express 77 pada Operasi SAR hari kedelapan di pesisir Pulau Semau, Senin (31/10). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

Hari Ini, Penyidik Jadwalkan Periksa Pihak PT Dharma Indah

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditpolairud Polda NTT telah menetapkan Kapten KM Express Cantika 77 dalam peristiwa kebakaran ketika berlayar dari Pelabuhan Tenau Kupang ke Alor di Tanjung Gemuk, perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.

Penetapan tersangka tersebut dinilai sudah sangat tepat, namun perlu juga diminta pertanggungjawaban hukum dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang karena membiarkan kapal tersebut berlayar tanpa memenuhi prosedur operasional standar (SOP).

Hal itu disampaikan, Pengamat Hukum Pidana Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka ketika dimintai tanggapannya, Kamis (3/11). "Penetapan nahkoda sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT adalah langkah yang tepat dan patut diapresiasi," sebutnya.

Selanjutnya, kata Mikhael, penyidik dapat mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain misalnya kepada syahbandar. "Apabila syahbandar sejak awal mengetahui ketidaklaikan kapal namun tetap membiarkan kapal tersebut berlayar, dan/atau syahbandar tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, maka syahbandar dapat diminta pertanggungjawaban pidana," katanya.

Menurut Mikhael, jika dalam faktanya bahwa ketersediaan alat pelampung tidak seimbang dengan jumlah penumpang maka kemungkinannya adalah penumpang melebihi kapasitas atau ketersediaan kapalnya tidak cukup atau tidak sesuai dengan kapasitas kapal. Begitu pula dengan alat pemadam kebakaran apakah ada namun tidak atau kurang berfungsi atau ketiadaan alat pemadam kebakaran.

"Hal ini menjadi tanggung jawab nahkoda dan juga syahbandar selaku pejabat yang berwenang untuk memastikan kelaikan kapal maupun oleh pengusaha kapal apabila mengetahui kondisi tersebut namun tetap membiarkan KM Express Cantika 77 berlayar," terangnya.

Mikhael menyebutkan, Syahbandar atau KSOP sebagai pejabat tertinggi dalam kepelabuhan tentunya memiliki kewenangan yang besar yang diberikan oleh aturan hukum Indonesia, oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Salah satu tugas yang dimiliki syahbandar adalah mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di pelabuhan. Jika hal tersebut di atas tidak dijalankan maka bisa berdampak hukum bagi syahbandar.

"Saya harapkan penyidikan dapat dilakukan secara holistik sehingga dapat mengungkap kesalahan-kesalahan apa saja yang terjadi dan dari hasil penyidikan itulah dapat menentukkan lebih lanjut siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana," sebutnya.

"Semoga proses hukum ini berjalan transparan dan profesional demi keadilan. Dan ke depan dunia pelayaran kita semakin baik," tambahnya.

Informasi yang berhasil dihimpun di Polda NTT menyebut, penyidik menjadwalkan untuk memeriksa pihak PT Dharma Indah selaku pemilik KM Express Cantika 77 di Polda NTT, Jumat (4/11).

Sebelumnya, Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi memberikan peringatan keras kepada KSOP Kupang untuk lebih ketat dan tegas dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) di pelabuhan.

Hal ini ditegaskan dalam pertemuan penyerahan santunan dari Jasa Rahaja NTT kepada ahli waris korban meninggal dunia pada peristiwa kebakaran KM Express Cantika 77 di ruang rapat Gubernur, Selasa (1/11).

Menurut Josef, kejadian tersebut memang tidak diinginkan semua orang namun telah diizinkan terjadi oleh Tuhan. Namun banyak kejanggalan yang luput dari pengawasan KSOP dan pihak teknis terkait.

"Pencegahan atau mitigasi itu yang paling penting maka KSOP harus mempertimbangkan dan menerapkan SOP secara baik sesuai aturan yang berlaku," katanya sambil menyebut undang-undang yang ikut dibahas ketika masih menduduki kursi DPR RI.

Disebutkan untuk pemindahan orang dari suatu pulau ke pulau lainnya hanya ada dua cara pengangkutan yakni udara dan laut. Hal ini, kata Josef, terjadi di seluruh dunia.

Untuk angkutan udara, disebutkan sudah ditetapkan SOP secara baik dan ketat. Maka pada transportasi laut juga wajib diberikan secara baik agar memberikan kenyamanan pelayaran bagi masyarakat.

"Saya berpesan kepada KSOP agar mulai hari ini berlakukan SOP yang ketat kepada kapal yang hendak berlayar, mulai dari kapasitas kapal, kelengkapan kapal, dan hal teknis lainnya," sebutnya.

"Coba lihat pesawat, apakah mereka sembarangan? Tidak. Tempat duduk saja harus jelas sesuai tiket. Maka mulai membenahi dari saat ini. Surat izin kelaikan kapal jangan dikeluarkan apabila perusahaan atau kapal tidak mematuhi SOP," tegasnya menambahkan.

Selain KSOP, dirinya meminta semua instansi terkait agar lebih sadarkan diri dalam memberikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku dalam pelayanan publik di pelabuhan Tenau Kupang.

Anthoni Hatane, Legal Officer PT Dharma Indah ketika dimintai tanggapannya terkait dengan permintaan penawaran SOP oleh Wagub NTT tersebut mengaku sangat siap dan menurutnya sudah seharusnya dilakukan.

"Kita dari perusahaan sudah menegaskan kepada kantor cabang maupun operator kapal agar menghidari adanya titipan-titipan penumpang. Semuanya harus melalui prosedur yang berlaku agar menghindari hal-hal seperti yang sudah terjadi," ujarnya.

Ke depan ia berkomitmen untuk lebih memperketat SOP untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti saat ini karena selain adanya korban jiwa akan dampak ikutan seperti adanya kerugian serta dampak hukumnya.

Ia juga mengakui adanya kelalaian sehingga pihaknya tetap mematuhi prosedur hukum yang tengah berlangsung. "Kita tetap ikuti proses hukum yang berlaku," ungkapnya. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan