Pemkab Matim Pangkas Pegawai THL, Bupati Agas Beber Alasannya

  • Bagikan
Bupati Matim, Agas Andreas. (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur (Matim) berencana memangkas sejumlah pegawai Tenaga Harian Lepas (THL). Para THL yang selama ini bekerja di lingkup Pemkab setempat tidak lagi diperpanjang masa kontrak kerjanya karena kondisi keuangan.

Pemkab Matim harus memangkas jumlah THL tahun depan karena Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 mengalami perubahan. Selain masalah keuangan, pengurangan THL ini karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan bahwa paling lambat 5 tahun sejak PP ini ditetapkan, tidak ada lagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan kerja pemerintah.

"Dua alasan ini yang mendasar tidak memperpanjang masa kerja para THL di tahun 2023. Selama ini THL sudah bekerja dan membantu pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Matim, dan itu bekerja sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kontrak yang berlaku selama satu tahun anggaran," ujar Bupati Matim, Agas Andreas, kepada TIMEX di Borong, Jumat (2/12).

Bupati Agas menyatakan, ini bukanlah keputusan yang mudah untuk Pemkab Matim. Dimana para pegawai THL punya peran yang sangat besar dalam melancarkan pelaksanaan pemerintahan selama ini.

Menurut Bupati Agas, meski ada PP, namun tidak semua THL dipangkas. Ada THL yang masih diperpanjang masa kerjanya karena ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya fungsional khusus. 

Pegawai THL yang tidak lagi diperpanjang masa kerjanya pada 2023, mereka yang menjalankan fungsi administrasi perkantoran. Fungsi tersebut sebenaranya juga merupakan tupoksi dari ASN fungsional.

Hal ini bertujuan memaksimalkan pekerjaan ASN. Sedangkan THL pada fungsional tertentu yang tetap diperpanjang masa kerjanya, yakni tenaga guru, medis, kebersihan sampah, penyuluh lapangan, dan petugas keamanan.

Pemkab Matim menyiapkan solusi untuk bisa membantu dan menjawab kecemasan para pegawai THL yang tidak diperpanjang lagi kontraknya. Pertama, Pemkab Matim sudah menyurati KemenPAN-RB RI agar ada perlakuan khusus atau memprioritaskan jika ada peluang penerimaan PPPK. Kedua, untuk BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023, Pemkab Matim menyediakan anggaran untuk 981 orang. 

Solusi ketiga, Pemkab Matim akan mengalokasikan bantuan modal usaha bagi pegawai THL yang tidak diakomdir lagi tahun depan. Kebijakan seperti ini pernah dilakukan bagi sejumlah 333 THL yang tidak diperpanjang masa kerjanya pada 2020 lalu. Juga akan diberikan pelatihan untuk dapat meningkatkan keterampilan dan siap bersaing di dunia kerja.

"Bantuan modal usaha ini, diperoleh dari pengurangan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemda menghitung kembali gaji pegawai dan menambah target pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi. Poinnya, Pemda berusaha maksimal agar THL ini siap menghadapi dunia kerja dunia usaha," ujar Bupati Agas.

Bupati Agas menjelaskan, untuk diketahui bahwa pembiayaan untuk pegawai THL selama ini dianggarkan dari DAU. Tapi DAU tahun 2023 berbeda dengan tahun-tahun anggaran sebelumnya. Dimana DAU itu murni blokgrand, sehingga Pemda leluasa menggunakan anggaran tersebut untuk pembangunan. Tentu sepanjang itu untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat, termasuk pembayaran gaji THL.

Bupati Agas mencontohkan, misalnya DAU tahun 2022, hanya sebesar Rp 487 miliar dan semuanya itu murni blokgrand. Semenatara untuk tahun anggaran 2023, DAU lebih besar yakni Rp 523 miliar atau naik sekitar Rp 35 miliar. Namun jelas Bupati Agas, hanya 60 persen atau sekitar Rp 319 miliar yang blokgrand, sedangkan 40 persen sisanya itu spesifikgrand.

"Spesifikgrand peruntukannya sudah ditetapkan, yaitu lebih kurang Rp 54 miliar lebih untuk gaji PPPK, dana kelurahan Rp 3,4 miliar, bidang pendidikan lebih kurang Rp 69 miliar, bidang kesehatan sekitar Rp 40,9 miliar, dan bidang pekerjaan umum Rp 35 miliar," jelas Bupati Agas.

Dia juga menjelaskan, untuk belanja-belanja operasional di perangkat daerah (OPD), sudah ada di luar dari tiga bidang tersebut mengalami penurunan drastis. Dimana hanya berkisar antara Rp 200-Rp 250 juta.

Kisaran anggaran di Kecamatan adalah Rp 100 juta dari alokasi anggaran sebelumnya Rp 400-Rp 500 juta. Dana blokgrand sebesar Rp 319 miliar tahun 2023 itu, juga masih dirasionalisasi sebesar 10 persen untuk Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan ketentuan, sehingga tersisa Rp 287 miliar. (*)

Penulis: Fansi Runggat
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan