Sukses Tekan Kematian Ibu-Anak di Mabar, Pastor Marsel Raih Ma’arif Award 2022

  • Bagikan
Ketua BPKD Mabar, Pastor Marselinus Agot, SVD (Tengah, busana adat Manggarai) bersama aktivis pekerja kemanusiaan lainnya foto bersama usai menerima penghargaan Ma'arif Award 2022 di Jakarta. (FOTO: Hans Bataona/TIMEX)

LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang rohaniawan katolik yang selama ini konsen dalam perjuangan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan, Pastor Marselinus Agot, SVD mendapatkan penghargaan Ma'arif Award 2022.

Penghargaan ini diberikan lantaran Pastor Marsel yang bersama kaum pentahelix dalam wadah Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah (BPKD) Manggarai Barat berhasil menekan dan mengendalikan angka kematian ibu dan anak di wilayah itu.

Penganugerahan Ma'arif Award ini dilakukan di Grand Studio Metro Tv pada 17 Desember 2022 di Jakarta. Hadir dalam kegiatan penerimaan Award ini antara lain P. Marselinus Agot, SVD, sebagai Ketua BPKD Manggarai Barat, Siprianus Jemalur, Sekretaris Eksekutif BPKD Manggarai Barat, Pengurus BPKHipol Mawar, Kepala Puskesmas Benteng, Valentinus Hibur, Sekertaris Dinkes, Adrianus Ojo.

Ketua BPKD Mabar, P. Marsel Agot, SVD kepada TIMEX di Labuan Bajo, Selasa (20/12), mengatakan, masalah kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir merupakan persoalan serius yang dihadapi oleh masyarkat kita di NTT termasuk di Manggarai Barat sampai saat ini.

Persoalan ini, lanjutnya, tentu bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tetapi juga tanggung jawab masyarkat secara umum, dimana sesuai dengan porsinya masing-masing.

Dari perspektif legal, kata Pastor Marsel, peran serta masyarakat dalam upaya untuk ambil bagian dalam mengatasi persoalan kesehatan sesungguhnya sudah diatur dalam UU Kesehatan No. 36. Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal 174 ditegaskan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat baik secara individual maupun kelompok.

Dikatakan, dalam konteks kebijakan pemerintah daerah, khususnya pemerintah baik propinsi maupun kebupaten telah mengeluarkan kebijakan melalui melalui Pergub No. 40 tahun 2009 tentang Revolusi Kesehatan Ibu dan Anak (Revolusi KIA). Dan pada level Kabupaten Manggarai Barat melalui Peraturan Daerah (Perda). Melalui kebijakan tersebut, ibu hamil diwajibkan melahirkan pada fasilitas kesehatan dan ditolong oleh tenaga kesehatan.

Menurut dia, sebagai bentuk konkrit merespons persoalan kematian ibu dan bayi baru lahir di Manggarai Barat, sekelompok masyarakat di Labuan Bajo membentuk sebuah lembaga bernama Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah (BPKD).

Lembaga ini diinsiasi oleh sekelompok orang, baik secara individual maupun komunitas atau LSM, tokoh agama dan tokoh agama, perwakilan tokoh muda lintas agama, suku dan daerah. Lembaga ini kemudian dilegalkan melalui Peraturan Bupati No. 40 tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah Manggarai Barat.

"Lembaga ini dikukuhkan pada 10 Desember 2013. Dalam konteks pendanaan program, BPKD tidak menggunakan dana pemerintah tetapi dana yang diberikan secara sukarela oleh berbagai pihak. Baik secara perorangan maupun kelembagaan, meskipun dimungkinkan menggunakan dana dari pemerintah daerah sampai dengan saat ini," katanya.

Salah satu kegiatan utama yang dilakukan oleh BPKD adalah membangun rumah tunggu bersalin di berbagai puskesmas di Manggarai Barat. Sampai dengan saat ini, sdah ada 17 rumah tunggu yang sudah tersedia dan 13 diantaranya dibangun oleh BPKD bekerjasama dengan pihak Puskesmas dan warga masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.

Rumah tunggu bersalin, kata Pastor Marsel, bertujuan membantu para ibu hamil dan keluarga mereka selama berada di Puskemas tanpa bayar alias gratis. Lewat kerja sama kolaboratif ini, BPKD Mabar kemudian mendapatkan apresiasi dari Ma'arif Institute dalam bentuk Maarif Award 2022.

"Penghargaan Ma'arif Award ini merupakan sebuah kehormatan dan sekaligus triger atau pemicu untuk berkarya lebih keras dan luas ke depan," tandasnya. (Kr2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan