Hendak Pulang ke Negaranya Lewat Timor Leste, 8 WNA Asal Pakistan Tak Diizikan Imigrasi Atambua

  • Bagikan
TAK DIIZINKAN. Tim dari Imigrasi Atambua saat mengamankan sebanyak delapan WNA asal Pakistan yang hendak melintasi PLBN Mota'ain untuk kembali ke negara asalnya melalui Negara Timor Leste. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang hendak pulang ke negara asalnya melalui Negara Timor Leste tidak mendapat izin pihak Imigrasi Atambua.

Imigrasi Atambua tak mengizinkan WNA ini memasuki wilayah Timor Leste lantaran kedatangan delapan WNA asal Pakistan tersebut menggunakan visa tinggal terbatas elektronik C314 dan C317 yang diajukan dari luar negeri, dengan tujuan penanaman modal dan penyatuan keluarga, dan akan kembali meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta.

Delapan WNA asal Pakistan tersebut, yakni Sher Ali, Kaniz Fatima Batool, Umul Banin, Sahar Batool, Zainab Ali, Ruqiah Sher, Zahra Batool, dan Mohammed Mehdi.

Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, Kiagus Abdul Halim kepada TIMEX, Senin (2/1), menjelaskan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.08-06983 tertanggal 23 Desember 2022, perihal pengawasan keberangkatan 8 WNA asal Pakistan yang tercantum dalam surat Dirjenim hendak melintas keluar wilayah Indonesia melalui PLBN Mota'ain.

Dikatakan, dalam surat tersebut, delapan orang WN Pakistan harus meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soekarno Hatta. Delapan WN Pakistan menggunakan visa tinggal terbatas elektronik C314 dan C317 yang diajukan dari luar negeri, dengan tujuan penanam modal dan penyatuan keluarga.

"Delapan WNA asal Pakistan ini mau kembali ke negara asalnya melalui Negara Timor Leste tapi dalam visa itu kepulangan mereka harus melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta sehingga saat melintasi PLBN Mota'ain ditolak oleh pihak Imigrasi," kata Halim.

Menurut Halim, delapan orang WNA asal Pakistan tersebut dideportasi oleh Dirjenim yang diharuskan keluar wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soekarno Hatta. Setelah dijelaskan oleh SPV Imigrasi PLBN Mota'ain, kata Halim, delapan WNA asal Pakistan tersebut kembali ke Atambua dan diperingatkan untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia melalui TPI Bandara Soetta dalam kurun waktu 7 hari.

"Selama berada di Indonesia, delapan WNA asal Pakistan tersebut tinggal di Bogor, Jawa Barat. Kita sudah ingatkan untuk kembali ke negara Asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," jelasnya. (Kr5)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan