Tahun Ini, Seluruh Kelurahan di Kota Kupang Dapat Dana Spesifik Grand Rp 200 Juta

  • Bagikan
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh. (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Setiap kelurahan di Kota Kupang tahun ini mendapatkan alokasi dana spesifik grand senilai Rp 200 juta. Dana ini juga baru pertama didapat Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang diberikan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan dana kelurahan.

"Ini juga termasuk dana untuk membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh saat ditemui di aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Jumat (6/1).

Menurut George, alokasi dana untuk semua kelurahan ini harus digunakan untuk kegiatan dan program yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

George mencontohkan, dana kelurahan bisa digunakan untuk mengadakan tempat sampah di setiap kelurahan. "Kita juga berupaya agar di setiap kelurahan bisa memiliki mobil pengangkut sampah sendiri, damp truck sendiri agar lebih mudah mengangkut sampah," katanya.

George menegaskan agar jangan ada tempat sampat di jalan-jalan protokol, semua tempat sampah harus ditempatkan di dalam jalan lingkungan.

"Jangan sampai orang yang datang di Kota Kupang melihat kita sebagai kota tempat sampah karena banyak tempat sampah di jalan-jalan protokol," ujarnya.

George juga meminta agar semua lurah menggunakan dana kelurahan dengan baik, untuk kebersihan wilayah masing-masing dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengatakan, dana kelurahan senilai Rp 200 juta ini bisa digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

"Kalau non fisik misalnya kegiatan untuk pemberdayaan masyarakat sementara untuk kegiatan fisik bisa juga untuk pengadaan tempat sampah dan kegiatan lainnya," sebutnya.

Dana spesifik grand ini, kata Jeffry Pelt, diberikan untuk kesehatan, pendidikan dan pembangunan termasuk dana kelurahan. Jadi dari DAU yang ditransfer daerah, dibagi dua yaitu yang sudah diperuntukan dan tidak diperuntukan.

"Kalau dana yang sudah diperuntukan itu yang disebut dana spesifik grand. Jadi satu kelurahan mendapatkan Rp 200 juta," ungkapnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan