Kejari Manggarai Hentikan Perkara Retribusi Menara Telkomunikasi, Ini Alasannya

  • Bagikan
Kajari Manggarai, Bayu Sugiri saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari di Ruteng, Rabu (25/1). Tampak Bupati Hery Nabit (kiri). (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi menara telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2017 dan 2018. Penghentian perkara ini lantaran dalam proses penyelidikan, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkaiit pengelolaan retribusi itu.

Pihak Kejari Manggarai telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint-20/N.3.17/Fd.1/02/2022 tanggal 15 Februari 2022. Penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan kepada 23 orang, dan mengumpulkan dokumen-dokumen sejumlah 16 bundel.

"Berdasarkan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen itu, terdapat objek retribusi berupa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum yang seharusnya menjadi pendapatan retribusi daerah Kabupaten Manggarai, tetapi belum dipungut," ujar Kepala Kejari (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri, kepada wartawan di Ruteng, Rabu (25/1).

Sugiri menyebutkan, pada 2017, terdapat 65 menara telekomunikasi yang terdata di Kabupaten Manggarai, yakni PT. Solusi Kreasi Pratama terdapat dua menara, PT. Dayamitra Telekomunikasi (26 menara), PT. Istana Kohinor (4 menara), PT. Portelindo (14 menara), PT. Tower Bersama (6 menara), PT. Telkom (5 menara), PT. Telkomsel (4 menara), PT. STP (2 menara), dan PT. Indosat (2 menara).

Sementara pada 2018 terdata sebanyak 69 menara telekomunikasi. Diantaranya milik PT. Solusi Kreasi Pratama sebanyak dua menara, PT. Dayamitra Telekomunikasi (29 menara), PT. Istana Kohinor (4 menara), PT. Portelindo (14 menara), PT. Tower Bersama (7 menara), PT. Telkom (5 menara), PT. Telkomsel (4 menara), PT. STP (2 menara), dan PT. Indosat (2 menara).

"Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan fakta  8 provider tersebut belum melakukan pembayaran retribusi ke Pemerintah Kabupaten Manggarai. Hal itu karena Pemerintah Kabupaten Manggarai berdasarkan regulasi, belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait retribusi menara telekomunikasi tahun 2017 dan Tahun 2018," jelas Sugiri.

Sehingga, jelas Dia, dengan tidak dilakukannya penarikan retribusi menara telekomunikasi di wilayah itu, berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 364.646.626. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, pihak Kejari Manggarai memberikan saran tindak kepada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah tahun 2017 dan tahun 2018 untuk  8 provider, agar melakukan pembayaran retribusi menara telekomunikasi.

"Saran tindak itu ditindaklanjuti oleh Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk delapan provider guna melakukan penagihan untuk tahun 2017 dan tahun 2018. Total penagihan tahun 2017 untuk 65 menara sebesar Rp 197.319.099, sementara 2018 totalnya sebesar Rp 202.135.245 untuk 69 menara," bebernya.

Sugiri menambahkan, dengan penerbitan SKRD oleh Dinas Kominfo itu, beberapa provider telah melakukan pembayaran retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp 147.250.842, maka tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan retribusi tersebut. Sehingga tim penyelidik berpendapat, penangananya dilimpahkan ke bidang Datun untuk diberikan Bantuan Hukum Non-Litigasi terhadap provider yang belum melakukan pembayaran dengan nilai sebesar Rp 225.430.622.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah dihentikan berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor: B-167/N.3.17/Fd.1/11/2022 pada 10 November 2022. Namun apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja tidak memenuhi hak-hak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai terkait pembayaran retribusi, maka Kejari Manggarai akan melakukan tindakan," tegas Sugiri. 

Menurutnya, tindakan itu diamnil mengingat perbuatan itu merugikan keuangan daerah Kabupaten Manggarai, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 22 UU No.1 Thn 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Dalam keterangan pers yang berlangsung di kantor Kejari Manggarai itu, Bayu Sugiri didampingi Bupati Manggarai, Hery Nabit, Kasi Pidsus Kejari Manggarai, Daniel Merdeka Sitorus. Hadir juga Kasi Intel Ariz Rizky Ramadhon, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah pejabat lingkup Kejari Manggarai. (*)

Penulis: Fansi Runggat

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan