Ditjen Dukcapil Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Punya KTP Digital Tahun Ini

  • Bagikan
UJI COBA. Sekda Ende, Agustinus Gaja Ngasu (kiri) melakukan coba pengisian data untuk digitalisasi identitas bagi ASN di halaman kantor Bupati Ende, Senin (18/7). (FOTO: LEXI SEKO/TIMEX)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengambil solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah menyebutkan, terdapat tiga kendala pencetakan e-KTP.
“Pengadaan blanko e-KTP yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film. Belum lagi masalah kendala jaringan internet di daerah,” kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (10/2).

Menurut Zudan, jika terdapat kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman e-KTP tidak sempurna. Alhasil, e-KTP tidak jadi, karena terdapat permasalahan sistem. Bahkan, perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” jelas Zudan.

Belum lagi, lanjut Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua. “Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” ujarnya.

Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya,” ungkap Zudan.

Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, lanjut Zudan, harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon,” pungkas Zudan. (JPC/JPG)

  • Bagikan