Saksi Ahli Ungkap Fakta SPj Fiktif Saat Sidang Tipikor Dana Desa Fatutasu TTU

  • Bagikan
SIDANG. Terdakwa Bernadus Sasi saat hadir dalam sidang lanjutan Tipikor Dana Desa Fatutasu di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (28/2). (FOTO: ISTIMEWA)

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Fakta tak terduga terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2015-2021 dengan terdakwa Bernadus Sasi.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, Selasa (28/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan auditor Inspektorat Kabupaten TTU, Jakson Funu.

Saat memberi keterangan di muka sidang, Jakson mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Fatutasu tahun anggaran 2015-2021 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 728.674.035,61.

Hal ini dibenarkan JPU Kejari TTU, Hendrik Tiip saat ditanyai TIMEX, Rabu (1/3). Hendrik menuturkan, saksi ahli dalam kesaksiannya mengungkap fakta bahwa dari hasil audit pengelolaan Dana Desa Fatutasu sejak 2015 hingga 2020, telah ditemukan adanya surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

Selain itu, ada juga kekurangan volume pada pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola. Saksi ahli, demikian Hendrik juga menjelaskan bahwa saat melaksanaan pekerjaan fisik, terdakwa tak melibatkan TPK. Bahkan pembelanjaannya dilakukan sendiri oleh terdakwa Bernadus Sasi selaku Kepala Desa, dan tanpa melibatkan bendahara.

"Dari hasil keterangan auditor Inspektorat Kabupaten TTU itu terbukti bahwa selama satu periode kepemimpinannya sebagai kepala desa, terdapat SPj fiktif yang dilakukan terdakwa untuk merampok dana desa," jelasnya.

Menurut Hendrik, ada hal menarik yang terlihat dalam persidangan yakni terdakwa bersedia menyerahkan bidang tanah yang diatasnya dibangun rumah peralatan senilai Rp 40.000.000 kepada Pemerintah Desa Fatutasu untuk dicatat sebagai aset Desa Fatutasu.

Selain itu, terdakwa juga telah melakukan pengembalian uang senilai Rp 10.000.000 yang dipinjam oleh yang bersangkutan dan Rp 70.000.000 sisa uang kegiatan peningkatan kapasitas desa.

Hendrik menjelaskan, dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bernadus dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota M. Suek didampingi Lisbet Adeline dan Yulius Eka Setiawan sebagai hakim anggota, terdakwa juga mengakui perbuatannya.

Hendrik menyatakan, sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi a de charge dari terdakwa akan berlangsung pada, Selasa, 7 Maret 2023.

"Bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya karena dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Fatutasu ada kerugian negara pada masa pemerintahannya sebagai kepala desa," tuturnya. (Kr5)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan