Tuding Putusan Hakim Tak Adil, Keluarga Astri-Lael Gelar Demonstrasi

  • Bagikan
DEMO. Keluarga korban menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (3/3). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang telah menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan korban Astri Manafe dan Lael Maccabee, Jumat (3/3).

Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan menganjurkan kepada Randy Badjideh yang juga suaminya itu untuk melakukan tindakan menghilangkan nyawa orang lain.

Terhadap perbuatan terdakwa, hakim mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 20 Tahun.

Putusan tersebut juga sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya namun tidak diterima oleh orangtua dan keluarga.

Aksi protes pun tak dapat terhindarkan. Keluarga menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Kupang dan dilanjutkan ke depan Polda NTT serta di depan Lapas Wanita Kupang.

Dalam orasi keluarga yang didampingi aliansi menuding putusan tersebut tak adil sebab banyak bukti-bukti yang diabaikan majelis hakim. (r3)

  • Bagikan