Sudah 11 Kali Sidang di MK, Belum Ada Keputusan Sistem Pemilu

  • Bagikan
SIDANG MK. Wakil Ketua MK Aswanto bersama Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo membuka Panel Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (14/03/2023) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK/Ifa)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Sidang lanjutan gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar. Kemarin (16/3) hakim konstitusi masih mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Kali ini, giliran Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Partai Demokrat.

Dalam keterangannya, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai pembahasan atau perubahan tentang sistem pemilu sebaiknya dilaksanakan lewat proses legislasi yang dilakukan pembentuk undang-undang. Pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati, dikaji mendalam, demokratis, dan melibatkan banyak pihak.

Menurut Fadli, argumentasi itu didasarkan pada luasnya dampak yang terjadi jika sistem pemilu berubah. Mulai perubahan sistem pencalonan legislatif, metode pemberian suara oleh pemilih, hingga sistem penentuan calon terpilih. ’’Kajian harus menghitung dampak (perubahan) sistem pemilu kepada pemilih, penyelenggara, termasuk parpol itu sendiri,’’ tuturnya.

Itu pun, dia menilai tidak ideal jika pembahasan sistem pemilu dilakukan sekarang. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan jauh. Saat ini bakal calon legislatif maupun parpol mempersiapkan diri sesuai sistem yang berlaku sekarang, yakni proporsional terbuka. Karena itu, jika terjadi perubahan, akan memunculkan problematik.

Apalagi, lanjut Fadli, pendaftaran calon legislatif akan dimulai bulan depan. ’’April nanti, parpol peserta pemilu mulai memasukkan daftar calon anggota legislatif untuk dicalonkan di Pemilu 2024,’’ terangnya.

Perludem sendiri mendorong sistem proporsional terbuka tetap digunakan. Soal dalil pemohon atau penggugat yang menyebut sistem terbuka memungkinkan calon tak kompeten terpilih, Fadli meminta pemohon bertanya ke internal partai masing-masing. ’’Bagaimana mungkin partai justru mencalonkan orang-orang yang bersangkutan,’’ ucapnya.

Di sisi lain, Partai Demokrat secara tegas menolak sistem tertutup. Jansen Sitindaon, politikus Partai Demokrat, membantah dalil pemohon yang menyebut sistem terbuka memicu korupsi. Dia menegaskan, perilaku koruptif elite politik itu tidak berkaitan dengan sistem pemilu proporsional terbuka. ’’Mau sistem apa pun untuk pemilu, baik terbuka atau tertutup, tetap terbukanya politik uang itu,’’ katanya.

Jansen melanjutkan, soal money politics sudah ada ancaman pidananya. Caleg bisa digugurkan jika terbukti menggunakan uang untuk meraih suara. Jansen pun tidak setuju jika sistem terbuka disebut pemborosan anggaran negara. Menurut dia, anggapan itu menunjukkan bahwa para pemohon tak memahami bahwa demokrasi memang berbiaya mahal.

Meski berbiaya mahal, demokrasi bertujuan untuk mendapatkan perwakilan yang akuntabel dan demokratis. Ada tanggung jawab anggota dewan kepada para pemilihnya. ’’Berbeda dengan sistem tertutup yang menyebabkan tidak ada hubungan psikologis antara anggota dewan dengan pemilihnya,’’ ujar Jansen.

Setelah Perludem dan Demokrat menyampaikan pendapat, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan. Sejauh ini, sidang soal sistem pemilu di MK sudah digelar sebelas kali. Belum ada kepastian kapan MK akan memutuskan gugatan itu. Padahal, biasanya cukup 7–8 persidangan, MK sudah menyampaikan keputusannya. (far/c18/hud/jpg/ito)

  • Bagikan