Eksepsi Alfred Baun Ditolak, Hakim Perintahkan Lanjut Pembuktian

  • Bagikan
SUASANA. Suasana sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor dengan terdakwa Alfred Baun, di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/3). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Alfred Baun.

Sidang lanjutan terhadap Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT ini beragendakan pembacaan putusan sela di ruang sidang pengadilan Tipikor, Selasa (28/3).

Eksepsi Alfred Baun yang dikenal sebagai seorang pegiat anti korupsi itu ditolak majelis hakim Sarlota Suek didampingi dua hakim anggotanya.

Terdakwa Alfred Baun mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kupang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Jemmy Haekase dan Ferdy Marthaen menghadiri sidang secara offline. Dan, JPU Kejari TTU, Andrew Keya juga menghadiri sidang secara virtual dari Kejari TTU.

"Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Sarlota M. Suek.

Selain itu, kata hakim, eksepsi dari terdakwa Alfred Baun dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima karena telah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.

"Eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum seluruhnya ditolak karena telah masuk dalam materi pokok perkara," kata hakim.

Selain itu, dalam putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari TTU untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan.

"Karena eksepsi ditolak untuk seluruhnya, maka jaksa penuntut umum Kejari TTU, diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti dalam persidangan berikutnya," perintah hakim.

Dalam putusan sela itu juga majelis hakim mengatakan terkait dengan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa hingga usai persidangan.

JPU Kejari TTU, Andrew Keya, S. H, usai persidangan mengaku bahwa JPU Kejari TTU siap menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya sesuai perintah hakim.

"Yang jelas bahwa kami sebagai jaksa penuntut umum siap menghadirkan saksi - saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya sesuai perintah hakim," kata Andrew. (r3)

  • Bagikan