Seminggu Sebelum Hari Raya, THR Harus Dibayar

  • Bagikan
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kota Kupang, Thomas Dagang ketika menjelaskan terkait instruksi pembayaran THR di ruang kerjanya, Rabu (14/12). (FOTO: FENTI ANIN)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang menginstruksikan kepada semua perusahaan atau pemberi kerja, agar memperhatikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Dinas Nakertrans Kota Kupang akan melakukan pengawasan sehingga proses pembayaran THR paling lambat dibayarkan seminggu sebeluk hari raya.

Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, dinas telah melakukan penandatanganan surat imbauan ke perusahaan tentang pembayaran THR. Surat pemberitahuan pembayaran THR akan dikirim ke Sekda Kota Kupang dan selanjutnya ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh.

Selanjutnya, kata dia, surat tersebut akan disampaikan langsung ke perusahaan-perushaaan, toko, hotel dan restoran untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan.

Thomas menjelaskan, biasanya pembayaran THR dilakukan satu pekan sebelum hari raya. Namun Thomas mengaku ada beberapa perusahaan di Kota Kupang justru sudah melakukan pembayaran.

Selain itu, ada juga beberapa hotel yang ikut membayar terlebih dahulu mengenai THR ini. Sesuai aturan besaran THR akan mengikuti besaran gaji yang diterima tiap karyawan. Namun, perusahan masih diberi kebijakan untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan pasca pandemi covid-19.

Dinas hingga kini rutin melakukan pengawasan ke perusahaan mengenai pembayaran THR maupun hal lainnya. "Pemkot Kupang juga akan melakukan sidak secara langsung ke perusahaan-perusahaan, apakah sudah dibayarkan atau tidak," jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (29/3).

Thomas menegaskan, jika perusahaan yang terbukti melanggar, maka diberikan sanksi. Pemberian sanksi itu merujuk pada peraturan perusahaan yang juga dikantongi oleh Dinas terkait.

Thomas juga memberikan ultimatum kepada perusahan yang terbukti melanggar akan tidak dilayani perpanjangan peraturan perusahaan, yang mana dinas ketenagakerjaan juga ikut melakukan penandatanganan tiap peraturan perusahaan dalam kurun dua tahun sekali.

Thomas menyebut besaran THR itu dibayar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan jumlah gaji yang diterima tiap karyawan. Tetapi, jika ada perusahaan yang kondisi keuangan tidak stabil, maka diberi kebijakan untuk menyesuaikan kondisi keuangan dengan pembayaran THR.

Secara keseluruhan, ada 1.537 perusahan kategori kecil, sedang dan besar yang beroperasi di Kota Kupang. Dari jumlah perusahaan ini mampu menyerap tenaga kerja lebih dari belasan ribu orang.

Selain itu, dia juga menyinggung tentang anggaran pelatihan di bagi kelompok-kelompok yang masih minim. Dari total jumlah pengangguran 19 ribu lebih, Disnakertrans hanya bisa mengintervensi pilihan orang.

Hal ini menurut dia, akan sangat menyulitkan menekan angka pengangguran yang ada di Kota Kupang. Dia berharap adanya intervensi anggaran lebih agar pengangguran bisa diturunkan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang Diana Bire meminta penyaluran tunjangan hari raya atau THR ke karyawan maupun aparatur sipil negara bisa dilakukan tepat waktu.

"Artinya bukan sudah saat hari raya atau lagi beberapa sebelum hari raya tapi sudah jauh hari sebelumnya sudah harus cairkan THR itu," kata Diana.

Menurutnya, THR akan sangat dibutuhkan oleh ASN maupun karyawan perusahaan untuk mempersiapkan dan memenuhi kebutuhan saat hari raya, terutama bagi orang yang merayakan.

Paling lama, kata Diana, penyaluran dilakukan satu pekan sebelum hari raya tiba. Ia mengingatkan agar turut memperhatikan kebutuhan para karyawan ataupun pekerja.

Dia mengimbau perusahaan maupun instansi terkait agar mematuhi aturan yang sudah berlaku agar tidak menimbulkan persoalan dalam suasana ini. "Jadi sekarang itu persiapkan memang regulasi, jangan dekat hari raya baru persiapkan regulasinya," katanya.

Politikus Hanura ini juga meminta semua perusahaan agar taat pada aturan yang ada tentang pembayaran THR, meski ada beberapa perusahaan yang meniadakan pembayaran THR. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan