Tak Dilengkapi Dokumen, 15 Kg Daging Kambing Dimusnahkan

  • Bagikan
MUSNAHKAN. Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang dan jajaran memusnahkan 15 kilogram daging kambing yang tidak dilengkapi dokumen karantina, Kamis (30/3). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Karantina Pertanian terus berupaya melakukan pencegahan terhadap masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta bahan berbahaya lainnya di wilayah NTT.

Karantina memastikan aktivitas lalulintaskan angkutan daging harus dipastikan bebas HPHK dan OPTK serta memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Karantina Pertanian Kupang melalui Wilayah Kerja Bandar Udara El Tari melakukan kegiatan pemusnahan 15 kilogram daging kambing yang tak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, Kamis (30/3).

Daging kambing tersebut berasal dari Kabupaten Sumba Timur. Tindakan Karantina terdiri dari 8P yaitu Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan.

Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Perwakilan Angkasa Pura Logistik, Satuan Tugas Bidang Pengamanan (Satgas Pam) Eltari, Aviation Security (AVSEC).

Kepala Karantina Pertanian Kupang, beserta Subkoordinator bidang pengawasan dan penindakan, juga Koordinator Fungsional Karantina Hewan turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian. Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Pertanian kepada seluruh unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, agar tidak lengah berjaga di tempat-tempat pemasukan dari komoditas yang berpotensi membawa hama penyakit berbahaya,” ujar Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang.

Yulius menambahkan, Karantina Pertanian Kupang juga mengucapkan terima kasih untuk kerjasama dan kolaborasinya kepada semua pihak baik di bandar udara maupun pelabuhan laut juga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atas keberhasilan dalam menjaga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD). (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan