Gegara BBM Subsidi, Tiga Karyawan SPBU Dipecat dan Hentikan Penyaluran Solar

  • Bagikan
SANKSI. PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi pada SPBU Kompak Nomor 5686204 di Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Sabtu (18/3). (FOTO: PERTAMINA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-SPBU Nomor 56.862.04 Waijarang Kabupaten Lembata mendapatkan sangsi tegas berupa pemecatan terhadap tiga orang karyawan dan penyaluran solar pun dihentikan karena melanggar aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Officer Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Cicilia Martanti, dalam keterangannya menjelaskan, didapati bukti rekaman CCTV, petugas SPBU tersebut melakukan penyaluran atau pemindahan BBM jenis Solar JBT melalui nozzle dispenser ke dalam muatan tangki atas truk tangki BBM warna merah putih dan pelangsiran BBM solar JBT oleh kendaraan minibus Pajero warna merah.

"Aksi melanggar aturan itu terjadi sejak pukul 05:24 Wita hingga 05.48 Wita yang dilakukan di luar jam operasional. Indikasi kuat pelanggaran tersebut juga melibatkan internal manajemen SPBU bahkan sudah dilakukan berulang kali," ungkap Cicilia di Kupang, Rabu (19/4).

Cicilia mengaku kejadian itu sangat merugikan citra Pertamina di kalangan regulator BPH Migas, pemerintah pusat hingga daerah dan stakeholder, serta seluruh masyarakat Kabupaten Lembata yang selama ini mengeluhkan pelayanan SPBU yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Pertamina mengeluarkan sangsi berupa surat peringatan kepada SPBU tersebut yang berlaku selama enam bulan terhitung mulai tanggal 1 April. SPBU harus melakukan perbaikan manajemen dengan memberikan bukti-bukti perbaikan secara tertulis," tambahnya.

Selain itu, kata Cicilia, sangsi penghentian pasokan penyaluran Bio Solar JBT selama satu bulan kepada SPBU Waijarang Lembata, terhitung mulai 19 Maret 2023, dan pasokan akan kembali diberikan apa bila SPBU berhasil menunjukkan bukti-bukti perbaikan SPBU.

"Masyarakat dapat membeli solar di SPBU terdekat yaitu SPBU nomor 56.862.01," tambahnya. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan