PSHT Ultimatum Tiga Hari Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Marten Leba Doko

  • Bagikan
KONPRESS. Pengurus PSHT Cabang Kupang ketika menyampaikan pernyataan sikapnya di Kupang, Rabu (3/5). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dewan Pertimbangan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Kupang mendesak dan memberikan ultimatum pihak kepolisian untuk menangkap dan menghukum terduga pelaku lain dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Marten Leba Doko hingga meninggal dunia.

Desakan tersebut lantaran berdasarkan keterangan dari rekan korban, para pelaku lebih dari tiga orang namun hingga saat ini, pihak kepolisian baru mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Ketua Cabang PSHT Kota Kupang, Pdt. Ady W. F. Ndiy mengapresiasi kinerja kepolisian Polresta Kupang Kota karena bekerja relatif singkat namun dapat menangkap dan mengungkap tiga orang pelaku.

Disebutkan, pasca kejadian ada berbagai isu dan opini yang berkembang bahwa pengeroyokan tersebut terjadi antar perguruan beladiri tetapi semuanya dapat terbantahkan.

"Patut kami apresiasi karena dengan waktu yang singkat bisa menangkap pelaku dan meredam berbagai kemungkinan-kemungkinan yang bisa timbul," katanya.

Oleh karena itu, Organisasi PSHT Cabang Kupang secara tegas meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap para terduga pelaku lain yang masih berkeliaran.

"Siapapun yang terlibat harus diamankan karena informasi dari adik korban, pelaku lebih dari tiga orang. Hal ini mengantisipasi jika kami atau keluarga yang menemukan sendiri para pelaku," sebutnya.

"Dari organisasi, kami memberikan waktu 3x24 jam untuk menangkap terduga pelaku lain. Jika waktu yang diberikan tidak bisa menangkap maka kami siap mencari sendiri," ultimatumnya.

Pihaknya juga meminta agar para terduga pelaku yang sudah diamankan dinaikan statusnya menjadi tersangka dan menjerat dengan pasal berlapis sehingga hukumannya bisa maksimal serta setimpal dengan perbuatan pelaku.

Pada kesempatan itu, Ia menyebut, pihaknya sangat mendukung kinerja kepolisian dan meminta agar menegakan aturan seadil-adilnya dan menghindari intervensi dari pihak mana pun.

"Kami mendapat informasi, salah satu terduga pelaku adalah anak pejabat. Sehingga diingatkan bahwa hukum tidak mengenal pejabat atau masyarakat biasa, raja atau rakyat, orang kaya atau orang miskin sehingga tidak ada perlakuan khusus karena anak pejabat. Kami minta polisi berlaku adil, profesional, jujur dan transparan dalam proses hukum yang sedang berjalan," pintanya.

Sementara Dewan Cabang PSHT Kota Kupang, Suwarto mengharapkan kepada seluruh anggota PSHT dimana saja berada agar dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri maupun organisasi.

"Kita harus paham dan mengerti bahwa PSHT mendidik kita untuk berbudi luhur, mengetahui benar dan salah serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu kita harus menyikapi masalah ini secara bijak," pintanya.

Ia menegaskan, kejadian tersebut bukan antar organisasi bela diri karena PSHT tidak ada permusuhan dengan organisasi mana pun. "Mari kita kawal kasus tersebut hingga mendapatkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa tiga orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban Marten Leba Doko meninggal dunia berhasil diringkus polisi. Tiga tersangka ini masing-masing berinisial EJB (24), pegawai honorer pada Dinas Kebersihan Kota Kupang, tersangka SRD (24), honorer di Satpol PP Kota Kupang dan tersangka YSP (27) salah satu karyawan Alfamart di Kota Kupang.

Setelah dilakukan monitoring dan pengejaran, diketahui para tersangka ini berpindah tempat sampai di Kabupaten sehingga baru bisa ditangkap pada Selasa (2/5) malam, di tempat berbeda.

"Tadi malam kita melakukan komunikasi dengan keluarga dari tersangka sehingga kita lakukan penangkapan pada saat tersangka tiba di rumah," sebut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budihaswanto, saat mengelar konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (3/5).

Ketiganya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini para pelaku sedang ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota.

"Terhadap tiga tersangka ini dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya

Kombes Rishian, pada kesempatan tersebut mengurai bahwa kejadian berawal pada Minggu (30/4), korban bersama rekannya insial ST, mengendarai sepeda motor dari arah Bundaran Gubernur NTT menuju ke arah rumah jabatan Gubernur NTT.

Saat berada di TKP, korban bersama rekannya itu sempat beradu pandang dengan para tersangka yang sementara duduk di trotoar depan Rujab Gubernur NTT sambil mengkonsumsi minuman keras (Miras). Kemudian terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka.

Saat bersamaan, korban hendak mengambil alat berupa dobel stik dari sepeda motornya. Melihat hal itu, para tersangka langsung melakukan kekerasan secara bergantian terhadap korban sehingga korban terjatuh dalam selokan dan meninggal dunia.

Menurut mantan Kabid Humas Polda NTT itu, terdapat sejumlah barang bukti telah diamankan di TKP, seperti tempat sampah plastik yang dilemparkan tersangka ke korban dan pakaian.

"Tindakan lanjut kemungkinan kita akan melakukan autopsi, karena kemarin keluarga sempat menolak, nanti kami akan minta kerja sama dengan keluarga korban untuk bisa dilakukan autopsi," ungkapnya.

Terhadap kasus pengeroyokan itu, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya tersangka lain sebab saat itu terdapat enam orang di TKP. "Kita akan terus mendalami lagi," pungkasnya. (r3)

  • Bagikan