1.000 Ibu-ibu Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
SOSIALISASI. Tampak kurang lebih 1.000 orang anggota KSP Coop TLM Indonesia Cabang Kupang mengikuti kegiatan sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di La Cove Beach Resto Lasiana, Rabu (31/5). (FOTO: INTHO HERISON TIHU TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 1.000 orang ibu-ibu yang terdaftar sebagai anggota KSP Coop Tanaoba Lais Manekat (TLM) mendaftarkan diri menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Ibu-ibu yang datang dari berbagai latarbelakang profesi ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan kewajiban menyetor Rp16.800 setiap bulanya.

Meneger Utama KSP Coorp TLM, Zesly N. W. Pah saat menggelar sosialisasi di La Cove Beach Resto Lasiana, Rabu (31/5) menjelaskan momentum tersebut terselenggara berkat kerjasama pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengisahkan, sosialisasi tersebut bermula dari adanya penawaran program dari BPJS Ketenagakerjaan dan dianggap bermanfaat bagi para anggota maka dimomen pelaksanaan RAT XII Tahun Buku 2022, Coop TLM Indonesia mengadakan dua kegiatan sebagai bentuk Program Peduli Anggota Sesama (DUTA SESAMA) kepada Anggota Coop TLM Indonesia.

"Ada dua kegiatan yang kita gelar hari ini yakni pemeriksaan kesehatan gratis bekerja sama dengan PT Kimia Farma NTT dan
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan BPU bekerja sama dengan BPJSTK Provinsi NTT," pintanya.

Disebutkan, anggota Coop TLM Indonesia memiliki anggota ibu-ibu sehingga sangat tepat jika dalam menjalankan pekerjaan mesti mendapat perlindungan.

"Hal baik yang ingin disampaikan kepada anggota yakni program ini bersama BPJS di komunikasikan melalui sektor non formal atau pekerja bukan penerima upah atau mereka yang membiayai hidup sendiri atau jadi bos untuk diri sendiri," katanya.

Ia menyebut, masyarakat harus bersyukur karena pemerintah dengan berbagai cara terus memantau dan melindungi, sehingga ibu-ibu sebagai kelompok rentan sangat tepat untuk melindungi diri.

"Jumlah angsuran perbulan. Kalau dibandingkan dengan satu bungkus rokok yang dikonsumsi suami, angsuran ini sangat murah," pintanya.

Ditegaskan untuk skema pembiayaannya yang berbeda namun sebenarnya program tersebut merupakan budaya gotong royong atau investasi. "Usia kita sudah 50 tahun kita sangat rentan dalam menjalankan tugas. Setahun itu kita hanya setor Rp200.000 tetapi ketika kita meninggal, bisa menerima santunan Rp40 juta. Santunan ini sama seperti gaji pensiunan namun bedanya ini bisa dicairkan jika ada kecelakaan," ungkapnya.

Ia menilai, program tersebut sangat bermanfaat dan akan meneruskan program tersebut ke provinsi lainnya. "Kami akan salurkan hal baik ini kepada anggota diseluruh daerah," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Natanael Sianturi dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada pihak KS Coop TLM yang sudah bersedia dan bekerjasama dalam memberikan perlindungan kepada ibu-ibu.

Dikatakan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja di NTT masih sangat minim. Sejak bertugas di sebagai kepala cabang dua tahun lalu, total masyarakat NTT yang mengikuti program tersebut hanya 11 persen.

Angka tersebut, menurutnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Sehingga salah program perioritasnya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap jaminan kerja.

Ia menjelaskan berbagai manfaat BPJS Ketenagakerjaan jika masuk dalam kepesertaan. Bagi BPU, akan mendapat pembiayaan rumah sakit hingga sembuh apa bila mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu, bagi peserta yang cacat juga mendapat pembiayaan rumah sakit, santunan dan biaya dua orang anak hingga perguruan tinggi. Sedangkan bagi yang mengalami kecelakaan dan meninggal maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp40 juta.

"BPJS itu ada dua, ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan mengurus orang sakit sementara kami mengurus jaminan pekerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.

"Pesertaan kita bukan hanya yang bekerja di perusahaan atau pabrik saja tetap juga untuk yang bukan penerima upah kerja," tandasnya. (r3)

  • Bagikan