Koordinasi dengan KPU NTT, Timsel Telusuri Calon Anggota Bawaslu Zona 3 Terlibat Parpol

  • Bagikan
Timsel calon anggota Bawaslu kabupaten Zona 3 bersama jajaran KPU NTT menggelar pertemuan dalam rangka penelusuran dugaan keterlibatan peserta seleksi calon anggota Bawaslu di parpol di Kupang, Jumat (16/6/2023). (FOTO: ANTARA)

LARANTUKA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Zona 3 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Dasi Jawa mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dugaan calon anggota yang terlibat dalam partai politik (parpol).

"Timsel (Tim seleksi) telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT untuk menelusuri status keterlibatan calon peserta seleksi dalam partai politik," kata Yoseph ketika dihubungi dari Larantuka, Sabtu (17/6) sebagaimana dikutip dari Antara.

Yoseph menjadi Timsel untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu kabupaten di zona 3 NTT meliputi Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, dan Ende.

Yoseph menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan KPU NTT, lembaga penyelenggara Pemilu itu menyatakan akan mendukung dan membantu Timsel guna melakukan penelusuran atas dugaan keterlibatan calon dalam parpol, baik sebagai anggota, pengurus, dan calon anggota legislatif.

Timsel, kata sosok yang akrab disapa Yos Dasi Jawa itu, akan diarahkan untuk mengakses data-data di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) dan sistem informasi pencalonan (Silon) untuk kebutuhan penelusuran tersebut.

KPU Provinsi NTT, lanjut Yose, juga akan menyurati hasil penelusuran peserta calon anggota Bawaslu secara resmi melalui surat ke Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Wilayah Zona 3.

"Nantinya akan ada proses klarifikasi karena bisa saja keanggotaan yang bersangkutan itu tidak diketahuinya," kata Yos.

Artinya, sambung Yos, bisa saja ada kekeliruan yang dilakukan parpol dengan menggunakan identitas tanpa diketahui orang tersebut atau bisa status keterlibatan itu karena pilihan yang bersangkutan sebagai wujud penggunaan hak-hak politik.

"Hal ini dapat dipastikan setelah proses klarifikasi dilakukan. Jadi tim seleksi tidak akan melakukan penghakiman tanpa melalui proses klarifikasi," sebutnya. (ant/aln)

  • Bagikan