Berdayakan Ekonomi Warga, LPM Manulai II Kucurkan Rp 300 Juta untuk 38 KK

  • Bagikan
SERAHKAN DANA PEM. Tampak Ketua LPM Kelurahan Manulai II, Hanock Bolla (kiri) serahkan dana PEM kepada salah satu penerima manfaat di Aula Kantor Lurah Manulai II, Jumat (23/6). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang kembali mengelontorkan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) sebesar Rp300 juta. Dana tersebut diberikan kepada 38 Kepala Keluarga (KK) atau penerimaan manfaat.

Dengan dana PEM tersebut diharapkan dapat meningkatkan usaha dan ekonomi warga di kelurahan tersebut.

Penyerahan dana yang bersifat pinjaman itu dilakukan secara simbolis oleh Ketua LPM Kelurahan Manulai II, Hanock Bolla di Aula Kantor Lurah Manulai II, Jumat (23/6).

Ketua LPM Kelurahan Manulai II, Hanock Bolla mengaku pengguliran dana PEM ini dapat berlangsung karena pendapatan kas LPM mengalami peningkatan karena intensnya gerakan penagihan kepada sejumlah warga yang melakukan pinjaman dana PEM berjalan lancar.

Ia menjelaskan dana tersebut untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam bentuk pinjaman. Usaha masyarakat bisa terbantukan melalui pinjaman. Dan jika penerima manfaat dapat mengembalikan secara rutin, itu menunjukan adanya kemajuan ekonomi masyarakat.

Penagihan ini berlangsung karena LPM dan Lurah beserta staf kelurahan ikut turun ke lapangan guna melakukan penagihan. "Kami melaksanakan operasi penagihan gabungan baik dengan Pemerintah Kelurahan untuk lakukan penagihan," ujarnya.

Hanock mengisahkan bahwa awal memimpin, kondisi LPM Manulai II masuk dalam zona merah karena banyak tunggakan dana PEM. Namun, berkat kerja sama dan koordinasi yang baik maka kondisi tersebut telah dipulihkan.

Menurutnya, pengguliran dana PEM untuk Kecamatan Alak, Kelurahan Manulai II merupakan pertama yang melaksanakan pengguliran dana PEM.

Untuk besaran pinjaman, Ia mengaku bahwa bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 25 juta. Bagi yang pinjam diatas Rp 5 juta harus disertakan dengan jaminan.

"Jaminan ini dengan tujuan agar si penerima manfaat dana PEM lari dari kewajiban untuk pengembalian karena dari hasil pengembalian tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha yang belum mendapatkan dana tersebut," pintanya.

Lurah Manulai II, Meksain Mauk, menjelaskan bahwa pengelola dana PEM di Kelurahan Manulai II memang masih ada tunggakan. Sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang itu dibangun pendekatan personal kepada para penerima manfaat dana PEM sehingga tunggakan dana PEM mulai berkurang sehingga Kelurahan Manulai II keluar dari zona merah.

"Ada inovasi dari Ketua LPM bahwa ada jaminan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat dana PEM," jelasnya

Karel A. Riwu, salah satu penerima manfaat dana PEM mengaku dengan dana PEM, dapat membantu memperlancar usaha beternak ayam.

Ia menyebut, pengembangan usahanya hanya bermodalkan semangat. Modal usaha sangat minim. Namun dengan kemudahan yang diberikan oleh LPM sehingga ia berani meminjam dana PEM.

"Ini sangat membantu sekali dalam menjalankan usaha peternak ayam. Proses untuk mengajukan pinjaman dana PEM juga sangat mudah. Jadi saya pinjam Rp25 juta," katanya.

Hal senada disampaikan Jeri Nubatonis, penerima manfaat dana PEM, bahwa sudah mendapatkan pinjaman dana PEM kali ketiga.

Usaha yang digelutinya adalah usaha Sablon/Percetakan. Sehingga dengan adanya bantuan dana PEM sangat membantu melancarkan usahanya.

Ia mengaku, pinjaman pertama dapat dirinya hanya meminjam Rp 2 juta. Lalu ajukan pinjaman kedua mendapat Rp 5 juta. Dan terakhir naik menjadi Rp 10 juta. "Saya dapat pinjaman dana PEM sebesar Rp 10 juta untuk kali ketiga," pungkasnya. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan